Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua terdakwa hasil OTT KPK RI pada Dinas PUPR Kalsel dari pihak swasta, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, Kamis ,(2/1) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasim.
Kedua terdakwa yang ditahan sejak 7 Oktober 2024 ini menjalani sidang secara terpisah.
Terdakwa Andi Susanto lebih dahulu menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Kemudian disusul Sugeng Wahyudi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Arianto SH, dalam dakwaannya JPU KPK mengungkapkan awal dari suap yang dilakukan kedua terdakwa. Yakni berawal dari proyek dinas PUPR yang akan dikerjakan keduanya. Ada tiga proyek sebut jaksa yakni pembangunan Samsat Terpadu, Kolam Renang dan juga Lapangan Sepakbola di kawasan terintegrasi.
Untuk proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai proyek Rp 22 Miliar, kemudian Kolam Renang dengan nilai Rp 9 Miliar dan Lapangan Sepakbola senilai Rp 23 Miliar.
JPU KPK mengungkapkan bahwa Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel (dituntut terpisah) memerintahkan kepada PPK Yulianti Erlina (dituntut terpisah) untuk berkoordinasi dengan kedua terdakwa yang akan mengerjakan ketiga proyek tersebut.
Kemudian atas arahan Solhan, saksi Yulianti Erlina pun menyuruh seseorang bernama Aris untuk meminta uang kepada kedua terdakwa dengan nominal Rp 1 Miliar dan disanggupi oleh kedua terdakwa.
Kemudian pada suatu waktu, bertempat di Restoran Kampung Kecil di Banjarbaru, dua terdakwa pun mengantarkan uang tersebut yang dibungkus dalam kardus berwarna cokelat.
“Oleh Yulianti Erlina, uang diminta ditaruh di mobil dinasnya dan dibantu oleh supirnya,” ujar JPU KPK.
Selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh Yulianti Erlina kepada seorang supir Ahmad Solhan, dan kemudian disimpan oleh seseorang bernama H Ahmad.
Atas perbuatan keduanya JPU menjerat keduanya dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menangapi isi surat dakwaan, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Kantor Posko Simbolon SH menyatakan keberatan. Tim nampak sudah menyiapkan surat eksepsi atas dakwaan JPU. Intinya mereka menilai isi dakwaan kabur, tidak jelas dan tidak cermat. Suap yang dilakukan tutur Posko bukan kesepakatan bersama atau inisiatif para terdakwa, melainkan permintaan Ahmad Solhan.
“Sehingga sudah jelas dan tidak terbantahkan lagi dakwaan jaksa batal demi hukum. Kami minta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa,” ujar Posko.
Sementara menanggapi eksepsi Tim Penasehat Hukum, salah satu JPU KPK Meyer Simanjuntak SH mengatakan akan menanggapinya pada Senin (6/1).
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya