Muskot KORMI Banjarmasin Diundur, KORMI Kalsel Sarankan Desember 2025

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Rapat kerja KORMI Banjarmasin 2023. (foto: ist/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Banjarmasin mengundur pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) III yang semula dijadwalkan pada 24 Desember 2024.

Pembatalan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor A.099/KORMI-BJM/XXI/2024 perihal pemberitahuan pengunduran acara tersebut sampai waktu yang belum ditentukan.

Padahal KORMI Banjarmasin sebelumnya telah menyampaikan surat edaran pada 19 Desember 2024 mengenai pelaksanaan Muskot III. Bahkan ketua tim penjaringan bakal calon ketua umum KORMI Banjarmasin juga telah menerima berkas pendaftaran Hj Ananda yang mengantongi dukungan mayoritas inorga.

Namun sehari menjelang pelaksanaan Muskot III ini, KORMI Banjarmasin yang diketuai Hj Uzlah mengelurkan surat pembatalan.

KORMI Banjarmasin melalui Ketua Tim Penjaringan, Pandu Setiawan, beralasan penundaan Muskot III itu disebabkan oleh adanya perbedaan periode masa bakti dalam dua Surat Keputusan (SK).

Dia menuturkan SK pertama tahun 2021 menetapkan masa bakti 2021-2026, sementara SK perubahan tahun 2023 mengubah periode menjadi 2024.

“Pebatalan ini karena kami konfirmasi ke KORMI Provinsi Kalsel dulu. Soalnya adanya perbedaan periode masa bakti dalam dua Surat Keputusan (SK). Dimana SK pertama tahun 2021 menetapkan masa bakti 2021-2026, sementara SK perubahan tahun 2023 mengubah periode menjadi 2024,” kata Ketua Tim Penjaringan, Pandu Setiawan, melalui WhatsApp (WA) yang beredar.

Selain itu, Pandu mengakui bahwa undangan Muskot III tidak memenuhi aturan yang mengharuskan pemberitahuan minimal 30 hari sebelumnya. “Daripada salah langkah, lebih baik kami mengikuti arahan KORMI Provinsi,” terang Pandu, Senin (30/12/2024).

Ketua Harian KORMI Kalsel, Frans, turut memberikan penjelasan terkait situasi ini. “Ada beberapa kekeliruan dalam administrasi SK sebelumnya,” bebernya.

SK terdahuli, lanjutnya, memandatkan 2021-2026 dengan menggunakan angaran dasar FORMI. Kemudian ada perubahan lagi karena ada reshuffle kepengurusan yang menggunakan anggaran dasar KORMI yang berakhirnya 2024.

“Setelah ditelusuri, SK terdahulu pun keliru. Muscab sebenarnya dilaksanakan pada 2020, artinya masa baktinya selesai 2025. Namun, SK itu baru ditandatangani pada 2021, sehingga terjadi ketidaksesuaian,” terangnya.

Untuk itu, sambungnya, mencoba mencari jalan tengah dengan tetap memberikan hak masa bakti lima tahun, yaitu hingga 2025, bukan 2026. “Agar tidak terjadi permasalahan, Muskot III KORMI Banjarmasin disarankan Desember 2025. Jadi kita benahi lagi SK terdahulu yang waktu FORMI,” ucapnya.

Frans juga menambahkan bahwa faktor waktu pelaksanaan Muskot III yang bertepatan dengan momen ibadah menjadi salah satu pertimbangan.

“Kami mengutamakan toleransi bagi yang sedang beribadah. Selain itu, juga ingin memastikan pelaksanaan Muskot sesuai aturan dan menghindari potensi gesekan,” tambahnya.

Penulis: Tolah

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar