Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawasti SH nampaknya sependapat dengan JPU atas perkara mantan Kepala Desa Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST Muslim, yang telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Terbukti pada putusannya, Sutisna menyatakan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa kepada Muslim, yakni 2, 6 tahun atau 30 bulan penjara.
Kalaupun ada mengurangi hanya pada bagian subsidair denda. Dalam nota putusannya, majelis hakim mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsidair3 bulan kurungan. Sementara diketahui jaksa pada tuntutan, mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsidair selama 6 bulan.
Sedangkan uang pengganti sebesar Rp215.325.000, vonis majelis hakim bila tidak dibayar maka kurungannya bertambah 1 tahun, sedangkan JPU kurungannya menetapkan selama 15 bulan.
Atasan putusan tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya masih menyatakan pikir pikir
Majelis sependapat dengan JPU Syahidannor SH kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UURI jo pasal 18 No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidair.
Seperti diketahui terdakwa Muslim duduk dikursi terdakwa, karena
tidak dapat mempertanggungjawabklan dana desa dengan besaran mencapai Rp215.325.000.- yang merupakan unsur kerugian negara.
Pada dakwaan yang disampaikan JPU Sahidanoor tersebut terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan yang dikelolanya sejak tahun 2017.
Bahwa terdakwa melakukan penarikan uang di rekening kas desa tanpa sepengetahuan sekretaris dan bendahara. Penarikan sebesar
Rp215.325.000 dilakukannya terdakwa dengan cara membuat 20 dokumen penarikan dana yang didukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas kegiatan yang tidak dianggarkan dan kegiatan fiktif yang sebenarnya tidak dilaksanakan di tahun 2017.
Bahwa dalam pembuatan 20 SPP tersebut terdakwa membuatnya melalui komputer kantor desa yang didalamnya terdapat file pembuatan SPP dari tahun sebelumnya.
Kemudian seluruh tandatangan yang terdapat di SPP tersebut ditandatangani sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Syahruli (sekretaris desa) dan Abdul Kadir (bendahara desa).
Hasil uang pencairan ke 20 SPP tersebut terdakwa pergunakan untuk bayar hutang , menebus rumah yang digadaikan , membayar hutang upah tukang rumah , dan untuk keperluan pribadi lainnya.
Masih dalam ruang sidang dan majelis serta JPU yang sama, dalam perkara korupsi dana desa ini juga terdapat dua terdakwa lainnya yakni Aspandi yang dituntut 2 tahun dan 6 bulan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan serta harusmembayar uang pengganti sebesar Rp189 juta lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah 15 bulan.
Sementara terdakwa M Aidi Noor dituntut lebih ringan yakni 2 tahun penjara, serta denda Rp50 juta subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp41 juta lebih dan bila tidak dapat membayar kurungan bertambah selama 1 tahun. Keduanya juga sama melanggar pasal seperti pada terdakwa Muslim. Kini keduanya masih dalam proses persidangan.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius