Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sebagai pertanggungjawaban proses penyidikan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel musnahkan 11.468 Gram Sabu 4.235 Butir Ekstasi dan 71,11 Gram Ganja, di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Jumat (5/5/2023).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel Subdit I, II dan III dari bulan Mei hingga Juli 2023. Dengan jumlah tersangka sebanyak 64 orang, 56 laki-laki dan 8 orang perempuan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya melalui Wakil Direktur AKBP Ernesto Saiser mengatakan, pemberantasan narkotika sangat serius dilakukan Polda Kalsel, bahkan para tersangka akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Penanganan Penusuk Pelajar SMAN 7 Banjarmasin akan Dilakukan Diversi
“Kita harus bersama bahu-membahu memberantas peredaran narkotika, agar di Kalsel tidak menjadi pasar barang haram tersebut,” katanya.
Dari banyaknya barang bukti tersebut, dikatakan mantan Kapolres Tapin ini, pihaknya bisa menyelamatkan masyarakat dari narkotika sebanyak 50 ribu orang lebih, dengan asumsi 1 gram sabu bisa digunakan 4 orang saja, belum lagi ekstasi dan ganja.
“Kalau semua barang haram ini kita rupiahkan ada sekitar Rp 18 miliar lebih kita selamatkan, karena harga 1 gram sabu sekitar Rp 1,35 juta, ekstasi 1 butir Rp 600 ribu dan ganja 1 gram sekitar Rp 100 ribu,” paparnya.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalsel, BNNP Kalsel, Balai POM Banjarmasin, perwakilan penasehat hukum dan mahasiswa hukum ULM.
Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya