Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polresta Banjarmasin menggelar pemusnahan sebanyak 343,37 barang bukti (barbuk) Sabu-sabu dan Ekstasi serta hasil temuan Satuan Sat Narkona selama dua bulan Pebruari hibgga April, Kamis (18/4/2024) siang. Ini berati pihak kepolisian berhasil selamatkan sebanyak 17.259 orang.
Pemusnahan sebanyak 226,1 Gram Sabu-sabu dan 13.695,5 butir ekstasi atau 117,27 Gram serbuk ekstasi
itu juga mrnghadirkan sebanyak 19 pelaku atau 17 Laporan Polisi (L) yang juga dihimpun dari polsek-polsek.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito yang memimpin pemusnahan itu langsung mengguntingkan barbuk dan dinasukkan dalam blender lalu mengaduknya ke dalam ember berisi air deterjen dicampur Wifol, pembersih lantai. Lalu dibuang ke selokan.
Pemusnahan narkoba itu dihadiri oleh pihak kejaksan dan pengadilan serta LKBH ULM. Termasuk pihak BNN Kota Banjarmasin.
“Dari 19 pelaku narkoba itu, diantaranya 13 kasus temuan Sat Narkoba dan dua LP dari Polsek Barat dan satu LP Polsek Tengah satu kasus dari Satpolair. Jadi dari ratusan barbuk itu kami dapat selamatkan sebanyak 17.529 orang,”sebutnya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Resnarkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, pemusnahan barang haram yang pihaknya lakukan kali ini merupakan hasil penangkapan selama Maret hingga April 2024.
“Jadi ini pemusnahan barang bukti yang sudah menerima penetapan dari pengadilan sebanyak 226,1 Gram Sabu- sabu dan 13Ribu lebih pil ekstasi,” ujarnya.
Kemudian dari 19 orang tersangka, diantaranya 17 laki laki dan dua perempuan. Dari para tersangka tersebut lima diantaranya adalah pemain lama atau residivis atas kasus yang sama serta tiga orang berasal dari luar Kalimantan Selatan.
Dari hasil pengungkapan 226,1 gram Sabu – sabu dan 13Ribu lebih pil ekstasi itu, kata Kapolresta Banjarmasin, pihaknya dapat dikatakan telah berhasil menyelamatkan sebanyak 17.529 jiwa atas bahayanya penggunaan narkoba.
“Itu diasumsikan jika 1 Gram digunakan oleh sekitar 15 orang dan 1 pil ekstasi digunakan 1 orang,”terangnya.
Jika dinominalkan dengan jumlah uang, barang haram tersebut juga dapat diuangkan sebesar Rp7,4Miliar lebih.
Kapolresta Banjarmasin tak bisa membayangkan, dampak dari adanya peredaran dan permainan bisnis dari narkoba tersebut. Karena akan merugikan generasi muda serta negara.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat juga sangat diperlukan dalam rangka membasmi peredaran narkoba. Sebab berdampak akan merusak generasi muda, terutama keluarga dan karir serta anak dan istri.
“Tapi Alhamdulillah, yang ini sudah kita lakukan pemusnahan, semoga masyarakat bisa menjadi agen-agen Kamtibmas kita dalam pemberian informasi,” ucapnya. Sabana itu juga menjamin keamanan, kepada warga yang bersedia membantu dan memberikan informasi kepada pihaknya tentang peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah mau membantu dan dedikasinya para personil dalam bertugas dengan baik dan maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarmasin,” tegas Sabana.
Disamping itu, kepada empat tersangka atas kasus ribuan ekstasi tersebut, kata Polresta akan dikenakan pasal yang memberatkan. Kemudian untuk hukumannya akan ditentukan dari hasil sidang di pengadilan. “Jadi kita hanya berusaha agar tersangka mendapatkan pasal yang paling berat,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor :Mercurius