Musnahkan Barbuk, Kejari Banjarmasin Blender Sabu Seberat 558 Gram

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah ingkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap di Kejari Banjarmasin. (Foto: Iman Satria)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kejari Banjarmasin, Rabu (20/12) pagi musnahkan barang bukt yang sudah i Inckracht (berkekuatan hukum tetap).

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Banjarmasin, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila SH MH.

Nampak juga hadir Kepala Seksi Pengembalian Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Samsiska Dien Ermika Syamsu, SH. MH, dan beberapa kasi lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 188 perkara periode bulan September 2023 sampai dengan Desember 2023.

Dengan rincian perkara sebanyak 188. Terdiri dari sabu sabu 558,65 gram , Xtc/ Inex 64 butir, ganja kering 0,06 gram, ganja 0,10 gram, obat daftar G 36.817 Sachet/Tablet .
Kemudian, miras 222 botol, handphone 131 buah , senjata tajam 20 bilah, senjata api rakitan 5 buah.
Selanjutnya, handphone 177 buah dan Perlindungan Konsumen 27 Ban Luar Mobil.

Baca Juga: Diikuti 12 Tim Forkopimda, Festival Bola Voli Paman Birin Cup se Kalsel 2023

“Barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Indah Laila melalui Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra SH.MH.

Kegiatan ini sendiri diatur berdasarkan pasal 46 ayat (2) KUHAP serta putusan pengadilan tingkat akhir.

Khusus proses pemusnahan sabu, dilakukan dengan cara yang telah ditetapkan, seperti pencampuran sabun pada sabu yang akan dimusnahkan menggunakan blender sebelum dimasukkan ke dalam saluran septictank.

Barbuk lainnya berupa obat-obatan daftar G dimasukkan ke dalam tong untuk dibakar, barang bukti HP, timbangan, senjata tajam dan senapan api rakitan dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

“Alhamdulilkan kegiatan pemusnahan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar,” ucap Dimas.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment