Banjarmasin, BARITO – Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel memusnahkan barang bukti narkoba yang diamankan dalam dua bulan terakhir, di Direktorat Tahanan dan Titipan Polda Kalsel,Jum’at (13/11/2020) pagi
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, bahkan semua tersangka dilakukan rapid test
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari HS mengatakan barang haram tersebut didapat dari 20 LP beserta 33 tersangka dan 1 narapidana yang telah diamankan
“Hari ini dimusnahkan barang bukti Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalsel sebanyak 528,28 gram shabu, 151 XTC, 1 paket serbuk XTC,” terang Matsari kepada wartawan usai pemusnahan .
Barang bukti yang dimusnahkan sebagian sambung pamen Polda Kalsel yang dekat dengan awak media ini sudah disisihkan ke pengadilan. Hal itu dalam rangka proses persidangan sebagai alat bukti dari 20 LP yang ditangani
“Pemusnahan shabu dan XTC ini dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan air dan blender, setelah itu dibuang ke toilet yang ada di Dit Tahti Polda Kalsel.” pungkas Matsari.
Penulis : Mercurius