Kotabaru BARITO – DPRD Kotabaru apresiasi dan menyambut baik terselenggaranya acara Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kotabaru tahun 2021- 2026.
“DPRD menyampaikan pokok-pokok pikiran (pokran) yang diharapkan menjadi bahan masukan dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan RPJMD yang ditetapkan sebagai prioritas pembangunan Kotabaru selama 5 tahun yang akan datang,” kata Ketua DPRD Syairi Mukhlis saat Musrenbang di Oproom Setda Kotabaru.
Lanjutnya lagi Pokran DPRD mengacu pada peraturan Mendagri no 86 tahun 2017, yang menyebutkan; penelaahan Pokran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Sekedar diketahui Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang no 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah (pemda), maka DPRD sebagai bagian dari pemerintah daerah tentu harus dilibatkan secara intensif dalam proses dan tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan pemda untuk periode 5 tahun. (Ril).
24 comments