Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Jika tidak ada perubahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 dan kenaikannya dibandingkan tahun 2022 pada hari ini, Senin 28 November 2022. Akan jadi berapa UMP tahun 2023?.
BACA JUGA: Buruh Tolak Kenaikan UMP 1,01 Persen, Minta Di Anulir SK Gubernur Kalsel Nomor 184.44/0741/KUM/2021
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, ada perubahan waktu dalam penetapan serta pengumuman UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2023. “Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing hingga tanggal 28 November 2022,” ucapnya.
Formula baru tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Dengan aturan itu, kenaikan UMP 2023 bisa mencapai 10%.
BACA JUGA: Pengusaha Kalsel Akui Terima Kenaikan UMP Dengan Berat
Daftar UMP tahun 2022 dan prediksi 2023, yang dilansir kontan.co.id
Berikut daftar UMP tahun 2022 yang sudah ditetapkan Kemnaker dan Prediksi Kenaikan UMP Tahun 2023 jika naik hingga 10%:
- UMP tahun 2022 Aceh Rp 3.166.460, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,4 juta
- UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,7 juta
- UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,7 juta
- UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,4 juta
- UMP tahun 2022 Bengkulu: Rp. 2.238.094, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,4 juta
- UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,2 juta
- UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,3 juta
- UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,8 juta
- UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,5 juta
- UMP tahun 2022 Lampung Rp 2.440.486, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,6 juta
- UMP tahun 2022 DKI Jakarta: Rp. 4.573.845 (Putusan PTUN), prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 4,9 juta
- UMP tahun 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2 juta
- UMP tahun 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2 juta
- UMP tahun 2022 Jawa Timur: Rp 1.891.567, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2 juta
- UMP tahun 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2 juta
- UMP tahun 2022 Banten: Rp 2.501.203, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,75 juta
- UMP tahun 2022 Bali: Rp 2.516.971, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,75 juta
- UMP tahun 2022 Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473. prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,1 juta
- UMP tahun 2022 Kalimantan Timur: Rp 3.014.497, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,3 juta
- UMP tahun 2022 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,6 juta
- UMP tahun 2022 Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,2 juta
- UMP tahun 2022 Kalimantan Utara: Rp 3.016.738, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,3 juta
- UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,4 juta
- UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,6 juta
- UMP tahun 2022 Sulawesi Tengah: 2.390.739, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,7 juta
- UMP tahun 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,9 juta
- UMP tahun 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,8 juta
- UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,1 juta
- UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,4 juta
- UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.975.000, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,1 juta
- UMP tahun 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,1 juta
- UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,8 juta
- UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,5 juta
Itulah informasi terbaru terkait UMP tahun 2023 dan prediksi besaran upah mininum dengan kenaikan maksimal 10%. Semoga penetapan UMP memberi kabar gembira bagi semuanya.
Editor : Afdi