Napi Teluk Dalam Dilarang Bawa Ponsel Dalam Sel 

Sosialisasi Pemberantasan Narkoba di salah satu lapas di Kalsel, Senin (04/02). (Foto: ist/brt).

Banjarmasin, BARITO – Mulai Senin (04/02), pihak lembaga permusyawaratan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) melakukan langkah progresif dan serius dalam pemberantasan Narkoba di Lapas /Rutan se Kalimantan Selatan.

Salah satunya adalah melakukan sosialisasi tentang penindakan kepada narapidana (napi) yang kedapatan memiliki dan menggunakan HP atau Simcard dan  charger.

Hal itu sebagaimana instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM  melalui Ditjen Pemasyarakatan terkait pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Lapas/Rutan di Indonesia.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalsel, Alfi Zahri melalui Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Senin (04/02).

Dia memaparkan bahwa upaya itu dilakukan juga rangka menindaklanjuti rapat koordinasi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebagai tindak lanjutnya,  Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, Minggu (03/02) di ruang rapat Sahardjo kantor Ditjen Pemasyarakatan beserta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama memberikan arahan dalam upaya lebih progresif dan masif dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang di Lembaga Pemasyarakarakatan/Rumah Tahanan Negara Se-Indonesia. Pengarahan disampaikan kepada para Kepala Divisi Pemasyaraktan dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

BNN melalui kelengkapan dan kewenangan telah mendeteksi modulasi komunikasi Narapidana melalui Handphone (HP) dimana keberadaan HP yang dikuasai dan dipergunakan oleh Narapidana/Tahanan menjadi pemicu utama dan leten terjadinya komunikasi jaringan gelap peredaran Narkoba

Dalam hal ini, sebagian Lapas/Rutan dalam area komunikasi transaksi narkoba, bahkan berkembang pada tindakan penipuan dengan korbannya masyarakat.

Langkah  progresif berupa penindakan dilakukan untuk kepatuhan dan penjeraan, melengkapi identitas Narapidana/Tahanan yang kedapatan menyimpan dan mempergunakan HP dalam laporan penggeledahan/razia untuk kepastian penindakan.

Selain itu pihak lapas  menyiapkan sarana penyimpanan HP bagi petugas sebelum memasuki area hunian .

Penyimpanan hp itu adalah untuk memastikan penyimpanan bersifat ‘one man,one locker’ yang transparan. Serta Kepala Lapas/Rutan menjadi inspirasi dan keteladanan untuk bersedia dan mewajibkan diperiksa saat memasuki Pengamanan Pintu Utama (P2U) dan sebelum memasuki area hunian.

Selain itu, pihak lapas juga harus menyiapkan pemusnahan secara cepat dan terdokumen terhadap HP atau barang terlarang lainnya yang tidak diperlukan lagi sebagai bahan penyidikan.

Dalam hal pembagian zona pengawasan dan konsultasi untuk wilayah Kalimantan dilakukan langsung oleh Direktur Bimbingan Kemasyarkatan dan Pengentasan Anak, Yunaedi yang pernah menjabat Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel . Serta bagi Kepala Lapas/Rutan yang terbukti kedapatan keterlibatan Narapidananya melakukan pengendalian jaringan narkoba maka dievalusi kinerjanya. Hal itu sebagimana yang telah disampaikan dalam kegiatan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Pimti Pratama Ditjenpas melalui Teleconference.

Semetara itu adapun langkah – langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di Lapas/Rutan yaitu pada Minggu pertama melakukan sosialisasi dan penguatan integritas kepada seluruh petugas.

Kemudian menyediakan penyimpanan HP bagi Petugas yang bersifat transparan dan berindentitas “one man, one locker” sebelum memasuki area hunian, telah menetapkan jadwal tugas Pejabat dibawah Kepala Lapas/Rutan sebagai perwira pengawas pelaksanaan tugas P2U dan area steril sebelum memasuki area hunian, serta sosialisasi penindakan kepada Narapidana yang kedapatan memiliki dan menggunakan HP atau Simcard dan Charger.

Minggu kedua,  Kepala Lapas/Rutan melakukan pemeriksaan langsung terhadap seluruh kamar hunian dan berulang-ulang pada setiap minggunya memastikan tidak ada sarana Instalasi listrik liar yang menyebabkan penyimpanan dan penggunaan kepemilikan HP. Melakukan tes urin kepada seluruh petugas di Lapas/Rutan dan bila ada Petugas yang positif penguna untuk dilakukan penindakan.

Minggu ketiga Kepala Lapas/Rutan memimpin langsung upaya masif penggeledahan/razia . memastikan penyitaan barang terlarang, Kepala Lapas/Rutan telah menetapkan dan mengumumkan pembatasan barang-barang yang diperbolehkan, dimiliki atau disimpan oleh Narapidana/Tahanan untuk memudahkan tindakan penggeledahan juga penggeledahan seluruh ruangan kerja petugas untuk memastikan seluruh ruangan clear dari penyimpangan.

Minggu keempat laporan seluruh target capaian dari Kepala Lapas/Rutan dalam langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba, Kepala Lapas/Rutan telah mengusulkan hukuman disiplin bagi petugas yang terbukti melanggar komitmen penguatan integritas dan ketidakterlibatan dalam jaringan narkoba, telah melakukan join informasi dengan BNNP setempat terkait keberhasilan atau dukungan yang diperlukan dalam langkah progresif dan serius pemberantasan narkoba di Lapas/Rutan.

Minggu-minggu berikutnya adalah memastikan semua petugas jangan terlibat membiarkan dan memanfaatkan keuntungan, sehingga mampu menindak pelanggaran Narapidana dalam peguasaan HP dan pengendalian jaringan.tya/ril

Related posts

Diback Up Ratusan Personil Gabungan, Polresta Banjarmasin Siap Amankan Malam Pergantian Tahun

Polda Kalsel Imbau Masyarakat Rayakan Malam Tahun Baru dengan Aman dan Tertib

Polsek Banjarmasin Timur Amankan 13 Remaja Pesta Miras Kramat Raya