Banjarmasin, BARITO – Nasabah korban dugaan penipuan yang dilakukan mantan karyawati Bank BNI nampak kelihatan kesal ketika mendengar duplik yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Haris Dayen SH.
Kekesalan ditumpahkan korban Hj Syam dengan ‘menyumpahi’ atau memaki terdakwa Tri Yuni Rasnagiri
saat keluar dari ruang sidang.
“Tujuh turunan kada kurelaakan. Dasar maling,” ketus Syam sambil menunjuk muka terdakwa.
Sumpah serapah yang ditujukan kepada terdakwa terus keluar dari mulut H Syam hingga terdakwa memasuki ruang tahanan PN Banjarmasin di lantai dasar.
Kekesalan yang ditunjukkan korban memang tidak berlebihan. Pasalnya setelah menabung berpuluh tahun dengam nilai tabungan sekitar Rp8 miliar, dengan enaknya terdakwa mengambil dan menggunakan uang tersebut untuk bayar hutang dan bermain valas.
Dengan bujuk rayunya, terdakwa berhasil mempengaruhi H Syam dan suaminya H Khairuddin dengan modus menawarkan tabungan SUN yang kemudian menjadi deposito.
Waktu itu ujar H Syam dia percaya saja karena terdakwa merupakan karyawan senior di BNI yakni sejak tahun 1995 dengan jabatan manager marketing.
“Tapi ternyata penipu. Malah tadi yang membuat saya kesal, dalam dupliknya dikatakan saya ada
menandatangani surat pernyataan bersedia menginvestasikan uang, salah satunya ke reksadana. Terus terang saya tidak pernah tandatangan ,” ketusnya.
Diketahui dalam tuntutannya JPU Sunah Lestari telah menuntut terdakwa selama 3,6 tahun penjara. Menurut jaksa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHP. Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa meminta bebas, alasannya jaksa tidak bisa membuktikan kalau kliennya melanggar pasal yang dimaksud yakni 374. Karena minta bebas jaksa pada refliknya mengatakan tetap pada tuntutan, sementara duplik penasehat hukum kembali minta bebas.
Atas replik dan duplik tersebut majelis hakim yang diketuaj Affandi Widarijanto meminta waktu dua minggu untum menyusun nota putusan, dengan agenda vonis dibacakan pada 1 Juli akan datang.rif/mr’s