Nasib DAK Fisik di Kalsel Tinggal Menghitung Hari

Dwi Supriyatno

oleh: Dwi Supriyatno

BARITOPOST.CO.ID
Setiap tahun pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dalam APBN. DAK Fisik diperuntukan bagi daerah tertentu untuk penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, baik untuk pemenuhan standar pelayanan minimal dan pencapaian prioritas nasional maupun percepatan pembangunan daerah. Sehingga, output dan outcome kegiatan DAK Fisik diharapkan dapat mengatasi kesenjangan pelayanan publik antar daerah.

Proses perencanaan anggaran DAK Fisik melibatkan pemda dan kementerian teknis, termasuk Bappenas dan Kemenkeu. Pengalokasian DAK Fisik dilakukan berdasarkan usulan daerah dan/atau aspirasi usulan DPRD, dengan memperhatikan hasil penilaian teknis oleh kementerian serta mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan kinerja DAK Fisik tahun sebelumnya.

Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening kas daerah. Secara riil, sejak tahun 2017 penyaluran DAK Fisik dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah. Dalam hal ini, DAK Fisik merupakan satu jenis TKD yang pertama kali disalurkan ke pemda berdasarkan kinerja pemda.

Baca Juga: Paman Yani Apresiasi Capaian Pendapatan UPPD Samsat Handil Bakti dari “Pemutihan” PKB

Peraturan Menteri Keuangan mengatur mekanisme penyaluran DAK Fisik secara bertahap dan sekaligus. Untuk penyaluran bertahap dilakukan dalam tiga tahap. Penyaluran tahap I paling cepat bulan Februari dengan batas penyampaian dokumen persyaratan paling lambat 21 Juli. Penyaluran tahap II paling cepat bulan April dan penyampaian persyaratan penyaluran paling lambat 21 Oktober. Sedangkan penyaluran tahap III paling cepat bulan September, dengan batas penyampaian dokumen persyaratan paling lambat 15 Desember.

Untuk penyaluran sekaligus terbagi dalam dua jenis, yaitu untuk pagu alokasi DAK Fisik per jenis per bidang/subidang sebesar sampai dengan Rp1 milyar dan untuk DAK Fisik dengan rekomendasi kementerian/lembaga. Penyaluran DAK Fisik sekaligus per jenis per bidang/subidang sebesar sampai dengan Rp1 miliar dilakukan paling cepat bulan April. Sedangkan untuk penyaluran DAK Fisik sekaligus dengan rekomendasi kementerian/lembaga paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Desember.

Seperti pada penyaluran DAK Fisik tahap I, penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara sekaligus diatur paling lambat tanggal 21 Juli. Khusus untuk penyaluran sekaligus dengan rekomendasi kementerian/lembaga, persyaratan penyaluran berupa sebagian dan/atau seluruh berita acara serah terima (BAST) barang dan/atau pekerjaan disampaikan paling lambat 15 Desember.

*Kinerja Penyaluran DAK Fisik

Secara nasional alokasi DAK Fisik tahun 2023 sebesar Rp53,4 triliun. Dibandingkan alokasi DAK Fisik tahun 2022, angka itu mengalami penurunan sebesar Rp7,4 triliun atau 13,95 persen. Pada tahun ini terdapat tiga bidang yang mendapatkan alokasi dana terbesar, yaitu bidang pendidikan Rp15,8 triliun, bidang kesehatan dan KB Rp.13,4 triliun dan bidang jalan sebesar Rp12,6 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per 30 Juni 2023 telah tercatat realisasi penyaluran DAK Fisik sebesar Rp5,5 triliun atau 10,38 persen. Realisasi tersebut tergolong masih sangat rendah mengingat waktu satu semester yang telah dilalui. Selain itu, pada dasarnya belanja DAK Fisik merupakan belanja modal, yang sesuai dengan target realisasi belanja modal telah ditetapkan sampai dengan semester I sebesar 40 persen.

Baca Juga: RD Bersyukur Pemuncak Klasemen Sementara, Perjalanan Barito Putra Masih Panjang

Pada tahun-tahun sebelumnya, tantangan yang sering dihadapi Pemda terkait penyaluran DAK Fisik adalah keterlambatan petunjuk teknis dari kementerian/lembaga. Pada tahun ini, pemerintah telah mengakomodir isu tersebut dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Sehingga, proses pengadaan dan penyaluran DAK Fisik seharusnya dapat dilaksanakan lebih cepat.

*DAK Fisik Kalimantan Selatan

Alokasi DAK Fisik tahun 2023 pemda lingkup Provinsi Kalimantan Selatan secara agregat sebesar Rp1,14 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 (sebesar Rp1,27 triliun) mengalami penurunan sebesar Rp139,07 miliar atau 10,56 persen.

Sesuai data Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan, per 30 Juni 2023, realisasi penyaluran DAK Fisik secara agregat sebesar Rp154,73 miliar atau sebesar 13,52 persen dari alokasi. Realisasi penyaluran terbesar terdapat pada Kabupaten Barito Kuala dengan kinerja penyaluran sebesar 35,53 persen. Sementara itu, masih terdapat 2 kabupaten yang harus didongkrak kinerjanya yaitu Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang sampai dengan 30 Juni 2023 belum menyampaikan syarat salur sehingga belum terdapat realisasi penyaluran DAK Fisik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terkait mekanisme penyaluran DAK Fisik, disebutkan bahwa penyampaian syarat salur DAK Fisik tahap I, DAK Fisik sekaligus s.d Rp1 miliar dan DAK Fisik sekaligus rekomendasi (kecuali BAST) disampaikan paling lambat adalah tanggal 21 Juli. Penyaluran DAK Fisik akan dilakukan penghentian dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen syarat salur dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen syarat salur. Untuk itu, hal ini perlu mendapatkan perhatian bagi seluruh Pemda. Rekomendasi

Baca Juga: Bang Dhin Motivasi Tim Futsal DPRD Kalsel dan Janji Beri Bonus Jutaan Rupiah

Mengingat realisasi penyaluran DAK Fisik di lingkup Kalimantan Selatan hingga Triwulan II 2023 masih relatif kecil, maka output berupa dukungan bagi pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik menjadi belum optimal. Oleh karena itu, terdapat beberapa rekomendasi yang kiranya dapat ditindaklanjuti.

Pertama, komitmen yang kuat dari pimpinan daerah (Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas pengampu DAK Fisik) untuk melakukan evaluasi bulanan tentang kinerja pengelolaan DAK Fisik.

Kedua, Pemda tidak menumpuk permintaan penyaluran DAK Fisik pada batas akhir tanggal penyampaian syarat salur. Pemda agar segera mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik ke KPPN melalui aplikasi OMSPAN.

Ketiga, mengingat seringnya penggantian pejabavpegawai pengelola DAK Fisik maka pemda dapat berkoordinasi dengan KPPN atau Kanwil DJPb untuk pelaksanaan peningkatan kapasitas pegawai melalui bimtek/pelatihan/sosialisasi tentang pengelolaan DAK Fisik.

Keempat, kedepan diharapkan alokasi DAK Fisik sudah masuk dalam APBD induk dari awal tahun, sehingga proses pengadaan barang/jasa dapat segera dilaksanakan.

*)Kepala Seksi Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran ll C, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalsel

Related posts

Mengatasi Stres dari Sumber yang Tidak Terduga

Menyambut Positif Pidato Prabowo, Menyoroti Mandiri Pangan & Energi

Dua Prahara di Kalsel Membuat Jargon Babussalam Dipertanyakan

2 comments

Johan Arifin Senin, 17 Juli 2023, 09:43 - 09:43
Terima kasih pak Dwi atas pencerahan dan infonya semoga Kalsel bertambah sejahtera masyarakatnya
Iwan Jojo Sabtu, 22 Juli 2023, 11:49 - 11:49
Semoga dengan dana yang diberikan, dapat meningkatkan sarana dan prasarana sehingga meningkatkan geliat perekonomian masyarakat
Add Comment