Pelaihari,BARITO – Persoalan pesangon bagi karyawan Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang kepada 9 orang yang di PHK itu menyebutkan, kalau 2 kali pesangon efisensinya sebesar Rp 800.017.000, sementara 1 kali pesangon berkisar Rp 400 an juta. Angka itu dilihat dari masa kerja, uang penggantian hak dan lainnya. Kemampuan PD Baratala Tuntung Pandang sendiri hanya mampu menyediakan Rp 75 juta untuk 9 orang karyawan yang di PHK. Namun itu tak sesuai harapan mereka Senin, (7/9) perwakilan 9 orang karyawan PD Baratala Tuntung Pandang rapat dengar pendapat bersama komisi 3 DPRD Tala. Mereka pun didampingi pihak eksekutif seperti Asisten 2 Ahmad Khairin bidang Ekobangkesra dan Maria Ulfah selaku Kabid Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala serta Dirut Baratala Agus Sektiaji yang juga Kadis PUPRP Tala.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh ketua Komisi 3 DPRD Tala H.Arkani besrama para anggotanya yang berhubungan pula dengan bidang ketenaga kerjaan dikomisi. Pertemuaan diruang induk paripurnya tidak berjalan lama, hanya sekitar 1 jam setengah telah selesai.
Saat ini keberadaan Perusda bisa dikatakan bangkrut menjalankan bisnisnya dalam pertambangan batu besi. Dari laporan DPRD Tala pada komisi 2 menyebutkan, sejak tahun 2015 lalu badan usaha milik daerah yang diharapkan menambah pundi-pundi pendapatan bagi daerah tersebut telah tidak beroperasional lagi alias bangkrut. Sejumlah aset perusda pun kabarnya sudah dijual hanya untuk menutupi gaji karyawan, hingga pada akhirnya terjadi PHK yang berujung pada pesangon pun belum deal alias berlarut-larut.
Asisten 2 Ahmad Khairin bidang Ekobangkesra usai pertemuan kepada awak media mengatakan, beberapa waktu lalu Pemkab Tala memang meminta agar Perusda ini dibenahi, baik itu pembenahan manajemen dan direksinya. Memang kemampuan perusda saat ini sedang bermasalah sehingg adanya PHK karyawan.
“Pertemuan dengan DPRD adalah keinginan karyawan meminta haknya, akan tetapi perusda juga ada keterbatasan kemampuan, berharap ada titik temu dari persoalan yang mereka hadapi,”kata Khairin.
Khairin menambahkan, kalau mengacu pada Undang-Undang memang dirasakan sangat berat bagi perusahaan karena kemampuan perusahaan saat sekarang berada pada titik terendah. Jangan sampai nantinya sampai ke persidangan sengketa industrial, maka sedari mediasi bersama dewan sangat penting guna mencapai titik temu. Jika nanti seumpama ada kucuran dana ke perusda dari Pemkab Tala tentunya juga harus dikaji terlebih dahulu, kata Khairin.
Sementara itu Kabid Hubungan Industrial Disnakerind Tala Maria Ulfah menjelaskan, untuk karyawan perusda yang di PHK sudah dimintakan kepada manajemen perusda untuk mengedepankan Bipartid musyawarah mufakat dalam hal penyelesaian pesangon mereka. Karena tidak terjadi kesepakatan, maka karyawan mengajukan permohonan perselisihan ke Disnakerind provinsi Kalsel yang difasilitasi Disnakerind Tala.
“Memang ada aturan terkait pesangon, secara ideal sudah disampaikan berapa besarannya dan menurut UU nomor 22 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bagaimana pun yang dikedepankan adalah win-win solution, dan yang nantinya jika sepakat akan dituangkan dalam keputusan Pengadilan Hubungan Indistrial,”kara Maria.
Sementara pihak perusahaan hanya mampu menyediakan anggaran sebesar Rp 75 juta rupiah untuk 9 orang karyawan yang di PHK. Itu sebabnya eks karyawan perusda melakukan rapat dengar pendapat bersama DPRD Tala dan Disnakerind Tala karena tidak sebanding yang mereka terima nantinya.
Ketua komisi 3 DPRD Tala H.Arkani mengungkapkan, penyelesaiannya harus proporsional acuannya adalah regulasi UU yang ada. Kalau perusda punya kemampuan terbatas maka tinggal nego dengan karyawan.
“Kalau karyawan menerima artinya selesai, tapi secara regulasi harus dikedepankan dulu. Kalau secara UU masa kerja mereka berbeda-beda, namun kalau dimaksimalkan bisa mencapai Rp 1,2 milliar,”kata Arkani.
Ia menambahkan, dalam alur rapat karyawan menginginkan adanya keterbukaan hitungan, baik dalam keadaan normal maupun dalam keadaan force majuer bukan pada tuntutan besarnya pesangon, karena perusda sudah kolaps. Kalau selama 4 sampai 5 tahun kolaps mending ditutup saja. Pada perusda ini sendiri terjadi beberapa kali pergantian manajemen. DPRD sendiri pernah meminta kajian analisa bisnis dari Pemkab Tala, dan semuanya memang menjanjikan, akan tetapi ketika pelaksanaannya ternyata tidak bisa dilaksanakan, pasalnya pekerjaan perusda ini dikerjakan pihak ke 3. Maka otomatis jika transaksi tidak ada maka tidak menghasilkan uang. Faktor SDM yang masih belum memadai, namun bagi manajemen itulah hal praktis ketimbang bekerja ada resiko kerugian, kalau berkutat pada surat kirim pasti untung, namun jika itu tidak ada lagi transaksi surat kirim apa yang dihasilkan, papar Arkani.
Penulis: Basuki