Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Esi Handayani seorang perempuan di Banjarmasin hanya bisa meratapi nasibnya .
Kenekadannya jadi kurir peredaran gelap narkoba, membuatnya dipastikan mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama
Hal ini menyusul vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Esi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait narkoba, Rabu (23/10/2024).
Sidang sendiri dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indra Meinanta Vidi SH.
Baca Juga: Kedapatan Simpan Sabu di Perdagangan, Warga Pasar Lama Diamankan
Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU. RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa,” ujar Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar, dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Anak dan Perempuan Martapura ini pun terlihat pasrah.
Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari atas putusan yang dibacakan tersebut, apakah akan menerima atau sebaliknya.
Putusan ini sendiri terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut penjara 10 tahun untuk terdakwa serta denda sebesar Rp 2 Miliar subsidaer 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Divonis 16 Tahun, Salah Satu Kurir 6 Kg Sabu Menangis dalam Pelukan Ibu
Esi sendiri duduk di kursi pesakitan setelah diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Senin (1/7/2024) di Jalan Bumi Mas Raya Kelurahan Pemurus Baru, Kota Banjarmasin.
Saat itu Esi diamankan ketika hendak mengambil paket sabu yang diletakkan oleh seseorang dengan cara diranjau di sekitar lokasi.
Petunjuk pun didapat oleh petugas dari handphone milik Esi, bahwa sabu yang akan diambil berada di sekitar lokasi.
Dan benar saja, petugas pun berhasil mendapatkan satu paket narkoba berisi 99,23 gram sabu.
Bersama barbuk hampir 1 ons sabu tersebut, petugas pun membawa Esi ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya