Ngaku Anggota Polda Kalsel, Polisi Gadungan Diringkus usai Menipu Korbannya

Banjarmasin, BARITO  – JAJARAN Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil meringkus seorang lelaki bernama Khairul yang melakukan tindak penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri alias polisi gadungan.

Pelaku diringkus usai anggota Polisi menerima laporan dari  seorang warga bernama  Rustam Effendi yang menjadi korban penipuannya.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun IG Ditreskrimum Polda Kalsel kejadian berawal saat tersangka yang mengaku sebagai anggota Polri menyewa satu unit mobil Honda Brio warna abu abu dengan nomor polisi DA 7719 C dari sebuah rental mobil milik Dayat di Komplek Malkon Temon , Kecamatan Banjarmasin Utara.

Khairul yang menggunakan nama Hendra Syaputra SIK lengkap dengan kartu tanda anggota (KTA) saat mengenakan seragam Polisi itu menyewa mobil dengan perjanjian selama satu minggu Rp2,6 juta.

Pada Rabu (1/5/2019) tersangka ternyata  kemudian menggadaikan mobil itu kepada Rustam Effendi Rp20 juta. Kepada korbannya itu tersangka memperlihatkan surat identitasnya sebagai anggota Polri yang belakangan diketahui palsu.

Pada Kamis (9/5/2019) tiba tiba Rustam Effendi dihubungi Dayat pemilik mobil yang mengatakan sebagai pemilik sah. Melalui Dayat  yang mengetahui mobilnya ada di tangan  korban Rustam Effendi melalui GPS itu diberitahu jika mobil itu hanya disewa oleh Khairul dan pembayarannya macet.

Kontan Rustam Effendi yang merasa dirugikan mencoba menghubungi tersangka untuk menanyakan kebenaran informasi itu. Sayangnya tersangka tak bisa dihubungi lagi bahkan alamatnya pun ternyata fiktif.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Ditreskimrum Polda Kalsel yang kemudian langsung bergerak dan berhasil meringkus polisi gadungan itu. Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai membenarkan penangkapan itu”Saat ini tersangka sudah diamankan di Polda Kalsel dan sedang dilakukan proses hukum atas perbuatannya.” terang M Rifai kepada Barito Post dihubungi via WA sore kemarin.

Sementara Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sofyan Hidayat melalui Kasubdit III Jatanrasnya, AKBP Afebrianto menambahkan pelaku diamankan di kawasan Gambut.

AKBP Afebrianto juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah dirugikan oleh pelaku bisa melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Sementara itu di dunia maya sendiri beredar video berdurasi 39 detik yang berisi pengakuan tersangka yang meminta maaf atas perbuatannya terhadap institusi Polri khususnya Polda Kalsel.

mr’s

 

Related posts

Polresta Banjarmasin Geser Ratusan Pasukan Siaga Pengamanan Pilkada Serentak 2024 ke TPS

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu