Rantau, BARITO – M (27) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan percaya saja ketika pria berinisial J (50) yang dikenalnya sebagai guru spiritualis mengatakan padanya ada makhluk halus yang bersemayam di tubuhnya. Karena itu dia disebutkan harus menjalani prosesi nikah batin untuk menghilangkannya.
Percaya akan kesaktian lelaki paruh baya yang telah dikenalnya sebagai guru spiritual itu M tidak masalah saat pelaku datang ke rumahnya pada Rabu, (29/06/2022) pukul 19.00 Wita dan pada pukul 23.00 Wita. pelaku menyuruh korban untuk melakukan salat dan doa bersama-sama di dalam kamar,” jelasnya.
Setelah selesai melakukan ritual itu, pelaku menyuruh korban untuk minum air mineral.
“Setelah minum air mineral, korban langsung tak berdaya dan pelaku kemudian melepaskan celana korban dan menyetubuhi atau melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban
Merasakan tidak ada perubahan di tubuhnya malah kurang nyaman. Korban merasa tertipu dan telah di perkosa sehingga melaporkan tersangka ke pihak berwajib hingga akhirnya J diamankan.
Menurut Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, menerangkan tersangka J (50) yang mengaku sebagai “orang pintar” itu ternyata telah menjalankan bisnisnya selama kurang lebih empat tahun
“Tersangka merupakan orang Kabupaten Barito Kuala dan memiliki jamaah dari Batola dan Kabupaten Tapin itu sendiri sebanyak 30 orang,” beber Kapolresta Tapin AKBP Ernesto Saiser saat menggelar press release,Selasa (16/8/2022)
Modus yang digunakan tersangka untuk menggaet korbannya yakni ada jin didalam tubuh korban. Sehingga tersangka harus melakukan nikah batin (hubungan suami istri) untuk menghilangkan jin tersebut.
Menurut Ernesto jumlah korban J sendiri saat ini ada empat orang, dua orang Kabupaten Batola dan satu orang dari Kabupaten Tapin. “Untuk korban Kabupaten Tapin dilakukan kekerasan seksual. Sedangkan korban Batola korban pencabulan dengan dalih meraja”jelas Kapolres
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, menambahkan untuk saat ini korban yang melaporkan ada empat orang, dan tidak menutup kemungkinan ada korban – korban lainnya namun masih belum melaporkan.
“Apabila ada korban lainnya diharapkan segera melaporkan ke polsek terdekat atau Polres Tapin, sehingga tersangka dapat dikenakan hukuman yang lebih berat,” pungkasnya.
Penulis : Ibnu.
Editor : Mercurius