Ngaku Polisi Tiga Kali Lakukan Kejahatan, Rampas Ponsel dan Sepeda Motor

by admin
0 comments 2 minutes read

PELAKU PENIPUAN- Dua pelaku penggelapan disertai penipuan, Tri Sukoco (31) dan Ruswanto (42) yang mengaku polisi hingga menggasak ponsel dan motor kini berakhir di penjara sel Polsek Banjarmasin Tengah (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO  – Aksinya dua pelaku penggelapan dan penipuan, Tri Sukoco (31) dan Ruswanto (42) yang mengaku polisi berhasil memperdaya korbannya, hingga mengambil satu ponsel, Rabu dinihari (3/4) lalu, sekitar pukul 02.00 Wita berakhir. Karena mreka dibekuk polisi di rumahnya Jalan Kampung Melayu Darat Gang IAIN RT11 Banjarmasin Tengah.

Kejadian bermula dari korban bersama temannya menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Pahlawan, tepatnya turun jembatan Pasar Lama Banjarmasin Tengah. Di sana korban dihentikan oleh kedua pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Selanjutnya korban diajak kedua pelaku ke salah satu Supermaket berada di kawasan S Parman Banjarmasin Tengah. Kemudian, korban dengan temannya kembali diajak ke kawasan Jalan Pulau Laut.

Kedua pelaku menanyakan surat-menyurat sepeda motor, karena tak membawa dan tak punya uang, korban dengan temannya disuruh pulang ke rumah untuk mengambil kelengkapan surat sepeda motor dengan jaminan ponsel milik korban serta sepeda motor.

Korban terpaksa pulang ke rumah untuk mengambil surat sepeda motor. Saat korban bersama temannya kembali, kedua pelaku dengan barang bukti sudah kabur. Korban dengan menggunakan ponsel milik temannya berusaha menghubungi salah satu pelaku.
Satu pelaku saat dihubungi meminta uang tebusan sebanyak Rp 2,5 Juta. Karena korban tak mempunyai uang sebanyak itu, lalu korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
Sekitar delapan hari kemudian dari penyelidikan, alhasil keduanya pelaku di rumah Tri Sukoco. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sering mengaku sebagai anggota polisi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah satunya di Jalan Pahlawan dengan korban Rahmawati (19), warga Jalan Kelayan B Gang Telaga Biru RT 09 Banjarmasin Selatan.

Kemudian TKP di kawasan Jalan Jenderal A Yani Km 1 Banjarmasin Tengah, Rabu dinihari (10/4) lalu, sekitar pukul 02.00 Wita.Korban bernama Afrasin Meisya Rahman (18), seorang Mahasiswa, warga Jalan Sungai andai bawang merah II RT 65 Banjarmasin Utara.

Caranya kedua pelaku ini mengambil satu ponsel merk Vivo Y95 dan satu buah sepeda motor Honda Beat warna Merah. Ternyata pelaku sudah melakukan aksinya ini sejak 5 November lalu. Korban adalah Mirah Sri Handayani (45), warga Jalan AES Nasution Gang Jambu RT 01 Banjarmasin Tengah.

Dan menggasak ponsel Samsung Galaxi J7 warna hitam, Merk Samsung Galaxi J5 warna putih. Kedua pelaku melihat di dalam kios milik korban ada dua ponsel yang ditinggalkan ke dapur, hingga disikatnya.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto, Rabu (17/4), mengatakan anggotanya menciduk kedua pelaku bersama barang bukti. Dari mereka, disita satu ponsel, satu sepeda motor diketahui pemiliknya Rahmawati (19), warga Jalan Kelayan B Gang Telaga Biru RT 09 Banjarmasin Selatan.

“Kini kedua pelaku dikenakan pasal 372 atau 378 KUHP serta Tindak Pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHP. Keduanya kita tangkap Kamis (11/4) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita,”pungkas Sigit. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment