Banjarmasin, BARITO – Ingat, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan! Waspadalah.. Waspadalah!” itulah kalimat yang dikatakan Bang Napi setiap kali mengakhiri program acara “Sergap” RCTI sebuah stasiun tv swasta nasional .
Kesempatan, itulah mungkin yang mendasari wanita berinisial AN ini ketika bertandang ke rumah pria berinisial M. R (38 ) di Jalan Gerilya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Jumat (24/7/2020) siang pukul 12.00 WITA.
Diduga karena yang dicari sedang tak berada di rumah namun melihat satu smartphone tergeletak di meja tamu muncul niat jahatnya.
Warga Kecamatan Kertak Hanyar itupun mengembat ponsel android merk Samsung Note 10 Lite itu. Dan langsung pergi. Sementara pemilik ponsel yang kembali ke rumahnya kaget karena ponsel yang ditinggalnya sudah tak berada di tempat. M.R pun langsung melaporkan aksi pencurian itu ke Polresta Banjarmasin.
Pasca laporan tim Jatanras Polresta Banjarmasin langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Diback up Unit Opsnal Team II Ditreskrimum Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Riza Muttaqin, akhirnya pelaku berhasil diringkus sekaligus bersama penadahnya secara bergantianJumat (14/8/2020).
Direktur Dit Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol DR Sugeng Riyadi MH MSi membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian oleh Jatanras Polresta Banjarmasin yang diback-up tim Resmob Polda Kalsel yang sering disebut tim Macan Kalsel itu.
Menurut Riza Muttaqin pelaku pencurian diamankan di kediamannya Jalan Yani Km 9 Gg Hidayah RT 004 Kelurahan Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar sekitar 17.00 WITA. Penangkapan pelaku setelah 3 jam sebelumnya tim gabungan menyergap Muk terduga penadah ponsel di Ponsel Gadget Borneo Gg Muhajirin Jalan Veteran Banjarmasin.
“Dari keterangan warga Pulau Segara itu, dia mendapatkan ponsel dari AN, tim kami pun langsung bergerak dan meringkus pelaku di rumahnya,” beber perwira menengah Polda Kalsel itu kepada Barito Post , Minggu (16/8/2020) pagi
Kejadian berawal papar Riza Muttaqin ketika korban pergi ke warung dan menaruh ponsel Samsung Note 10 Lite di lantai ruang tamu. Setelah datang dari warung korban tidak menemukan ponsel yang diletakkan tadi. Korban lalu menanyakan kepada saksi MH apa ada melihat ponsel miliknya itu. “Dari keterangan MH bahwa ada pelaku masuk ke dalam rumah dan sempat mencari korban (pelapor) namun dijawab oleh saksi an. HD bahwa pelapor pergi ke warung” ungkap Riza Muttaqin. Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 kemudian melaporkan ke Polresta Banjarmasin. Akibat perbuatannya kedua tersangka pelaku dijerat pasal 363 KUHP sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP .
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin guna pertanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis : Mercurius