Banjarmasin, BARITO – Klaim kemenangan Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) atas putusan PN Banjarmasin yang menerima eksepsi mereka terhadap gugatan empat organisasi advokad yang menamakan dirinya Tim Penyelamat Profesi Etika Advokad direspon ketua tim penggugat.
Menurut Ketua Tim Penyelamat Profesi dan Etika Advokat, Abdulah SH putusan PN Banjarmasin yang menerima eksepsi tergugat itu bermakna tidak ada yang menang dalam putusan tersebut.
“Jadi, putusan itu tidak ada yang menang, baik organisasi advokat P3HI maupun empat organisasi advokat dengan nama Tim Penyelamat Profesi dan Etika Advokat, karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, tanggal 7 Juli 2020 yang diputuskan dalam sidang dipimpin majelis hakim PN Banjarmasin, Moch Yuli Jadi, SH, MH (Hakim Ketua), Jamser Simanjuntak, SH dan Sutiana Sawati (Hakim Anggota),” ujar Ketua Tim Penyelamat Profesi dan Etika Advokad H Abdullah SH, didampingi Taufik Hidayah SH, kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Abdulah dan Taufik yang mewakil empat organisasi advokat yang terdiri dari Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu menegaskan sangat keliru jika P3HI mengklaim putusan majelis hakim sebagai kemenangan.
Sebab pihaknya memiliki waktu selama 14 hari, apakah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima putusan majelis hakim tersebut. “Ya, bentuknya bagaimana, itu nanti. Yang pasti tim kami dalam persidangan juga menemukan alat bukti, baru” tandas advokad senior ini. Bahkan menurutnya dua alat bukti baru ini yang mereka temukan pada persidangan waktu itu akan mereka lakukan proses hukum “Tunggu saja saat ini kami masih ada waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan ” pungkas Abdulah
Sebelumnya diungkapkan sejumlah advokad P3HI putusan PN Banjarmasin yang menerima eksepsi tergugat sebagai bentuk kemenangan P3HI. “Hari ini proses persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin berjalan lancar dalam membacakan putusan yang mengikat dimana dimenangkan oleh P3HI atas gugatan para wakil dari empat organisasi advokat tersebut,” ucap M. Hafidz Halim, SH saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan seusai persidangan di sebuah caffe di Banjarmasin, Selasa (7/7/2020).\
Penulis: Mercurius