Banjarmasin, BARITO – USIA yang sudah lebih dari setengah abad seyogyanya Nuriah alias Nini Enor (59) semakin mendekatkan diri pada Allah SWT.
Sebaliknya warga Jalan 9 Oktober Gg.Sidodadi Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin ini malah memilih nyambi menjual narkoba jenis sabu diluar statusnya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum itu, wanita yang tak pernah mengenyam pendidikan formal itu pun harus menghuni jeruji besi setelah anggota Subdit1 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkusnya di tepi Jalan Belimbing Komplek Wengga Kelurahan Mantuil, Kecamatan .Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Sabtu (21/11/2020) pukul 14.30 wita siang.
Tak sendiri, Nini Enor yang saat itu bersama Jumiah alias Ijum (37) yang satu kampung dengannya itu tak mengira pemesan sabu yang melakukan transaksi dengan mereka anggota polisi yang menyamar. Tak ayal Nini Enor dan Ijum pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Ini setelah anggota Subdit1 yang meringkus keduanya berhasil menyita dua paket shabu dengan berat kotor 10,42 gram (bersih 9,62 gram).
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit1 AKBP Matsari HS kepada Barito Post, Senin (22/11/2020) membenarkan penangkapan kedua IRT tersebut.
Keduanya beserta barang bukti (BB) sabu yang disita termasuk ponsel yang digunakan untuk transaksi dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih ” Keduanya dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Matsari .
Penulis : Mercurius