Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Elektabilitas Parpol Koalisi Perubahan Masuk 5 Besar
Nomor Urut Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.
BACA JUGA: Dana Parpol 2022 Masih Sama Besarnya Tahun 2021
9 parpol (lolos parliamentary treshold), boleh menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Sedang, 8 parpol non-parlemen dan parpol baru diharuskan untuk mengikuti undian.
Editor : Afdiannoor Rahmanata