TEMPAT SAMA-Dua ibu rumah tangga ini terlibat narkoba di rumahnya Jalan Tembus Mantuil gang Asparagus bersama sepupunya, Iyan hingga harus merasakan dinginnya sel Rutan Sat Narkoba Mapolresta,Senin tadi. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Norafni Oktavia alias Afni (38) dibekuk polisi di rumahnya, Senin (20/8) sekitar pukul 15.40 Wita. Tepatnya di Jalan Tembus Mantuil Gang Asparagus atau Gang Perintis) RT 24 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti (barbuk) dua paket sabu-sabu seberat 1,14 Gram dan satu tas selempang warna hitam garis-garis putih. Penangkapan terhadap pelaku saat itu ia tersangka tertangkap tangan menyimpan atau menguasai dua paket sabu-sabu di dalam tas sandang miliknya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Kamis (23/8) mengatakan, kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Dengan ancaman minimal empat tahun penjara diharapkan dapat menjerai perbuatannya yang diduga keras memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu,”singkatnya.
Dia juga menambahkan, selain itu pihaknya juga mencidukseorang IRT dan satu pria di tempat yang sama. Yakni Raidah (36) dan Supian Tasuri alias Iyan (41) seorang buruh serabutan, dari mereka didapat barbuk satu paket sabu-sabu seberat 0,74 Gram dan satu bungkus permen warna coklat. Uang tunai sejumlah Rp 100 Ribu
“Penangkapan terhadap Raidah dan sepupunya, Iyan saat itu mereka tertangkap tangan bersepakat menjual atau menyerahkan barbuk itu kepada polisi yang menyamar. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 132 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”tegas Herry. ndy/mr’s