Normalisasi Sungai Untuk Antisipasi Banjir, Tapi Perhatikan Pasca Pembongkaran Jembatan

H Supian HK

Banjarmasin, BARITO – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK apresiasi program normalisasi sungai dengan melakukan pembongkaran jembatan yang menyebabkan terhambatnya aliran sungai dan mengakibatkan banjir beberapa waktu lalu di wilayah kota Banjarmasin.

Namun diingatkan Supian HK pembongkaran jembatan tersebut juga harus memperhatikan hal-hal yang diperlukan, terutama pasca penghancuran harus dapat diantisipasi dengan pembuatan jembatan kembali sesuai prosedur yang berlaku.

Politisi Golkar ini mengakui pembongkaran jembatan-jembatan itu sangat berdampak positif untuk masyarakat dalam menanggulangi banjir, namun dalam pelaksanaan di lapangan juga harus dilakukan dengan perencanaan matang dan tepat.

“Berkomunikasi dulu dengan pihak terkait, terlebih lagi instansi pemerintahan, karena kalaupun di bongkar, maka secepatnya harus dibuat kembali sesuai aturan,” sarannya, Senin (1/3/2021).

Supian HK mengimbau alangkah baiknya diadakan diskusi bersama terlebih dahulu untuk menyelesaikan permasalahan, dikarenakan instansi pemerintahan juga memerlukan anggaran terlebih dahulu.

Ditambahkannya instansi pemerintahan memerlukan penganggaran terlebih dahulu, sehingga apabila pembongkaran dilakukan akan menghambat pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuannya memang baik, tapi harus juga mempertimbangkan imbas pembongkaran jembatan, jangan sampai terjadi parkir dibahu jalan,” sentilnya.

Disarankannya pembongkaran dilakukan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak terkait guna menyelesaikan penganggaran yang dilakukan agar cepat terealisasi pembuatan jembatan baru.

“Kalau pihak swasta boleh-boleh saja, karena mereka mampu membuat jembatan kembali guna kelancaran usaha mereka,” ujarnya.

Sedangkan penggunaan alat berat saat proses pembongkaran jembatan, imbuhnya, tentunya akan berakibat pada penggunaan jalan. Hal tersebut juga berakibat pada rusaknya jalan yang dilewati. Hal ini juga harus secepatnya dilakukan penyelesaian apabila terdapat kerusakan, sehingga normalisasi sungai yang berdampak baik akan terus berkelanjutan dan tidak ada dampak yang merugikan.

Perlu diketahui saat ini Kalimantan Selatan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana, yang berfokus pada penanggulangan bencana di Bumi Lambung Mangkurat, baik tata cara rumah, jangan mendekat jalan dan bibir sungai. Selain itu apabila rumah yang menempati zona hijau tidak akan mendapat ganti rugi.

Penulis : Sopian

Related posts

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024