Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial MAM (23) nekat menganiaya Ahmad Setiadi (24), karyawan Alfamart di Jalan Muning, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (3/3/2025) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di jari manis tangan kirinya. Tak terima dengan penganiayaan tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan yang dibantu Opsnal Macan Resta bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau dengan panjang sekitar 20 cm, yang gagangnya terbuat dari kayu berwarna cokelat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban tengah membersihkan lantai toko menjelang jam tutup. Pelaku datang dan meminta izin untuk menggunakan toilet. Namun, setelah 10 menit berlalu, pelaku tak kunjung keluar.
Korban yang curiga kemudian mengecek ke toilet dan mendapati pelaku hanya berdiri di dalamnya. Saat korban bertanya, “Sedang apa?”, pelaku tiba-tiba berusaha menutup pintu dan mengeluarkan sebilah pisau dari selipan bajunya.
Terkejut, korban spontan berteriak, “Jangan, jangan!” Namun, pelaku malah menyuruhnya diam dan mencoba menusukkan pisau ke arah dada korban. Korban menangkis dengan tangan kiri, sehingga jari manisnya terluka akibat goresan pisau.
Dalam situasi itu, korban berusaha merebut senjata tajam pelaku sambil berteriak meminta tolong kepada kepala toko, Aida Amelia (26).
Setelah perlawanan sengit, korban berhasil memukul wajah pelaku hingga pisau terlepas dari genggamannya. Korban lalu menyeret pelaku keluar dari toko, namun pelaku sempat melarikan diri.
Korban segera berteriak “Maling! Maling!” hingga warga sekitar dan polisi yang bertugas di lapangan langsung mengamankan pelaku.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, membenarkan kejadian tersebut. “Dengan respon cepat, kami berhasil menangkap pelaku. Saat ini, ia dijerat Pasal 365 KUHP Jo 53 Ayat (1) atau 351 KUHP atau 335 KUHP,” ujarnya.
Penulis Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya