Banjarmasin, BARITO – Menunggak membayar pajak, dua papan reklame di Kota Banjarmasin terpaksa disegel oleh Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Banjarmasin. Sungai Andai
Menurut Kabid Penagihan, Pajak BKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan, penyegelan dilakukan sebagai pendisiplinan bahwa membayar pajak adalah kewajiban pengusaha yang memiliki reklame dan sesuai ketentuan berlaku.
“Papan reklame tersebut disegel karena tidak membayar pajak. Pengelola mangkir akan kewajiban pajak daerah atau tertunggak bayar pajak,” katanya belum lama tadi.
Ia mengatakan bahwa terdapat 2 titik reklame yg dipasang pengumuman tidak taat pajak. Salah satu lokasi reklame tersebut dekat jembatan Sungai Andai.
Tak hanya reklame, BPKPAD Banjarmasin juga memasang beberapa objek pajak lain yang belum bayar pajak daerah.
“Ada beberapa objek pajak PBB juga kita pasang peringatan tidak taat pajak daerah,” ucapnya.
Diketahui, spanduk yang dipasang bertulisan “objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan daerah”. Properti ini milik Pemkot Banjarmasin.
Barang siapa dengan sengaja merusak, memindah serta mencabut spanduk ini akan dituntut sesuai perundang undangan yang berlaku.
Penulis : Hamdani
2 comments
[…] Juga: – Nunggak Bayar Pajak, Reklame Di Sungai Andai Disegel – 5 Produsen Pencemar Sungai Kemuning dan […]
[…] Juga: – Nunggak Bayar Pajak, Reklame Di Sungai Andai Disegel – 5 Produsen Pencemar Sungai Kemuning dan […]