Banjarmasin, BARITO – Salah satu terdakwa perkara korupsi program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Nurlianto akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim tipikor Banjarmasin, Rabu (3/8).
Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, Nurlianto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun ditambah 6 bulan penjara.
Tak hanya itu terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara serta membayar uang penganti sebesar Rp191 juta lebih bila tidak dapat membayar makan kurungannya bertambah 6 bulan.
Majelis hakim berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keyakinan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa Riski SH sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, jaksa sebelumnya menyatakan kalau terdakwa melanggar pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sehingga atas dasar itu jaksa menuntut terdakwa selama 4 tahun dan 9 bulan, serta denda Rp200 juta subsidair selama 3 bulan. Serta membayar uang pengganti Rp63 juta lebih bila tak dapat membayar maka kurungan bertambah 6 enam bulan.
Atas vonis tersebut terdakwa masih menyatakan pikir pikir sementara pihak JPU secara tegas menyatakan akan naik banding.
Seperti diketahui terdakwa Noor Lianto selaku koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Landasan Ulin Tengah Banjarbaru, didakwa
tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan dana dari Program KOTAKU tahun 2019 yang digunakan untuk keperluan pribadi, bukannya untuk menyelesaikan program tersebut.
Hasil audit penghitungan terdapat kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pada program tersebut sebesar
Rp550.929.727. Dimana sebagian besar uang terebut sudah dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian.
Dalam perkara ini, tak hanya Noor Lianto, ikut terseret dalam berkas penuntutan terpisah yakni Halimatus Mandharini yang merupakan fasilitator kelurahan (faskel) bidang tekhnik dan program KOTAKU tahun anggaran 2019 dan Herry Bertus Kelik Eko Budiyanto selaku senior fasilitator kelurahan (faskel).
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius