Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil ringkus pengedar narkoba di Desa Kasarangan, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (20/9).
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan lewat Kasubsi PIDM Humas, Aipda M Husaini mengatakan kronologi penangkapan pengedar narkoba.
Penangkapan ini didapat dari adanya laporan dari masyarakat setempat yang resah karna adanya pengedaran narkoba di desa mereka terbut, petugas segera bergerak cepat ubtuk memberantas pengedaran tersebut.
Petugas menggunakan cara menyamar menjadi salah satu pembeli narkoba, untuk menangkap pelaku tersebut.
“Pelaku berhasil ditangkap, dengan berinisal SR (31), yang merupakan Warga Desa Pemangkih Kecamatan LAU,” terang Husaini Jumat, (22/9/2023)
Baca Juga: Api Amuk Antasan Kecil Timur Banjarmasin Dinihari, Belasan Rumah Hangus
Husaini juga mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 2 paket narkoba jenis sabu, yang siap edar dengan bungkus plastik klip warna bening.
“Total berat bersih narkoba yang dibawa pelaku 0,37 gram,” jelasnya
Selain itu dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang lainnya yaitu, uang tunai sebesar 50 ribu rupiah, satu buah handphone merk Vivo warna hitam, satu buah unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna ungu.
Atas perbuatan pelaku tersebut, pelaku dijatuhi hukuman dengan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 tahun 2009 UU RI tentang narkotika.
“Saat ini pelaku dan beberapa barang bukti telah diamankan di Polres HST, untuk diintrogasi lebih lanjut lagi,” tutupnya
Penulis: Yufanat Tuapatinaya
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya