Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku pengedar Sabu-sabu berinisial AD (39) sebanyak dua paket atau masing-masing 0,24 Gram itu dibekuk polisi, Sabtu (11/2/2023) malam pukul 21.30 Wita. Buruh Harian Lepas itu diciduk di Parkiran sepeda motor Terminal Multipurpose Pelabuhan Trisakti Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin Barat
Warga Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat itu ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin hingga ketahuan saat membawa Sabu-sabu di tangan sebelah kiri. Pelaku pun hanya bisa pasrah dan digiring ke kantor polisi setempat.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, melalui Kapolsek KPL Kompol Aryansyah, Minggu (12/2/2023) pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat.
Bahwa di TKP adanya gerak gerik seorang laki laki yang mencurigakan, atas informasi tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid F H mendatangi TKP.
BACA JUGA: Insiden Tabrakan KM Dharma Rucitra vs Tongkang BG Butun, tak ada Korban
Saat di TKP polisi melihat laki laki sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan hingga menemukan barang bukti (barbuk) tersebut.
Saat diintrogasi pelaku mengakui Sabu-sabu tersebut miliknya sendiri, dan akan diserahkan kepada pembeli seorang sopir yang baru di kenal melalui media WhatApps.
Barbuk lainnya juga satu ponsel Merk Xiaomi Note 6 pro warna merah muda. Karena transaksi melalui WA atau media sosial (medsos).
“Saat ini pelaku dan barbuk sudah kami amankan. Kini AD dijerat dengan Pasal Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”pungkas Kompol Aryansyah.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
FollowBarito Post dan Ikuti Beritanya
1 comment