Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial LH (30) ini digaruk polisi di tempat kerjanya, karena nyambi jual narkoba, Selasa (22/10/2024) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Dia ditangkap di Jalan A.Yani Km 5,5 di depan tempat tambal ban Dodi Kelurahan Pemurus dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Warga Jalan Putri Junjung Buih Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur itu kedapatan menyimpan Barang Bukti (BB), satu paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip dengan berat bersih 1 Gram. Barbuk itu disimpan di dalam
satu kotak rokok Sampoerna Mild.
Selanjutnya Polisi tersebut langsung menangkap pelaku dan bukti diamankan ke untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kini pelaku menjalani pemeriksaan terkait seputar kepemilikan narkoba
tersebut.
Baca Juga: Tiga Santri Korban Tenggelam di Aluh-Aluh Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia
Bermula pada saat pelaku bekerja, temannya berinisial AY datang ke tempat tambal ban tersebut. Pria itu langsung menghampiri LH dan berkata, Itu sabu, nanti ada aja yang mengambil. Sekalian ambilkan duitnya sebesar Rp1.100.000, nanti ada upahnya “.
Selanjutnya, Pelaku mengambil barang yang ditunjukkan oleh temannya itu untuk dicek kebenaran barang tersebut. Setelah dilihat bahwa benar ada satu bungkus kotak rokok Samporna Mild warna Merah Putih.
Barbuk itu terbungkus dalam satu Paket plastik Klip Narkotika Golongan I Jenis Sabu – sabu.
Kemudian pelaku meletakkan lagi di tempat semula. Kemudian AY pergi.
Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita datang dua polisi yang sedang melakukan penyamaran berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri pelaku.
Saat itu LH sedang duduk di tempat kerja dan salah satunya berkata, “ Dari AY mana barangnya”.
Baca Juga: Meriahkan HUT ke 73 Humas Polri, Polresta Banjarmasin Gelar Donor Darah
Kemudian LH menjawab “ mana duitnya “ dan Polisi tersebut berkata lagi “ duitnya ada mana barangnya? ”. Lalu pelaku menunjukan letak barang bukti tersebut.
Dia bilang “ itu ambil saja “ setelah itu Polisi tersebut mengambil barang yang ditunjukan lalu memeriksanya. Selanjutnya pelaku ditangkap dan digelandsng ke mapolsek setempat.
Kapolsek Banjarmasin SelatanAKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, pelaku sering menyambi jual Sabu-sabu. “Kini LH dijerat sesuai Pasal 114 Jo 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya