Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berinisial AB (43) ini diringkus di rumahnya Jalan Banyiur Dalam Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarnasin Selatan, Rabu (24/1/2024) petang sekitar pukul 18.30 Wita. Pelaku berprofesi Buruh Harian Lepas itu ditemukan sebanyak 10 paket Sabu – sabu berat 48,93 Gram yang akan dijualnya pada seseorang.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti (Barbuk) peralatan lainnya , yakni satu Timbangan digital warna hitam, dua pack plastik klip, satu Serok terbuat dari Sedotan plastik
Baca Juga: Gelapkan Sejumlah Obat, Karyawan Apotik di Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin ini Masuk Bui
Bermula dari sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu sabu. Kemudian dilakukan lidik sehubungan informasi tersebut saat pelaku berada di lokasi langsung digeledah.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana, Rabu (31/1/2024) mengatakan Sabu-sabu itu ditemukan di dalam kamar pelaku. Selanjutnya AB dan barang bukti digelandang ke mapolsek guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Gelapkan Sejumlah Obat, Karyawan Apotik di Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin ini Masuk Bui
Selanjutnya AB terus menjalani pemeriksaan seputar Sabu-sabu yang dimilikinya. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Firuza.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya