Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang sopir berinisial SN alias BLK (41) terlibat narkoba lantaran warga Jalan A Yani Km 5,5 Banjarmasin Timur ini menyimpan Sabu-sabu berat 4,29 Gram, Sabtu (3/2/2024) siang sekitar pukul 12.40 Wita lalu.
Dia ditangkap di rumah bedakannya hingga akibat melanggar hukum terpaksa digelandang oleh Sat Narkoba Polresta Banjarmasin. Selain barang bukti (barbuk) tersebut, juga ditemukan uang sebesar Rp100.000.
Pelaku pun harus
meringkuk di rumah tahanan alias Bui Polresta Banjarmasin, sambil menjalani pemeriksaan seputar kepemilikan Sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dari mana ia mendapatlan barang haram tersebut.
Baca Juga: Kejari Banjarmasin Naikkan Kasus Robohnya Pagar Instalasi Farmasi Dinkes Ketingkat Penyidikan
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Raden Prawira Bala Putra Dewa, Minggu (11/2/2024) mengatakan dibekuknya pelaku atas informasi masyarakat terkait aktivitasnya. Kemudian setelah ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga berhasil menemukan barbuk.
Pada saat dibekuk di rumahnya polisi berhasil menyita satu paket Sabu-sabu siap edar dan uang Rp100.000 diduga hasil keuntungan dari penjualan.
“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Bala Putra Dewa.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya