Banjarmasin, BARITO – MUNGKIN penghasilan sebagai wakar alias penjaga malam terasa kurang RA (39k nekat berurusan dengan barang haram narkoba dengan coba coba mengedarkan narkoba jenis sabu. Akibatnya fatal !warga Jalan Graha Mahatama 1 Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin ini harus berurusan dengan hukum.
RA diciduk Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel.Selasa (18/5/2021).
Informasi dihimpun, pengungkapan tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika ini diawali dari informasi yang didapat petugas bahwa R diduga kerap berurusan dengan barang haram tersebut.
Tak menunggu lama, petugas lalu memetakan lokasi RA yang saat itu diketahui tengah berada di rumahnya.
Usai melakukan penggeledahan, benar saja petugas yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ridwan Raja Dewa menemukan dua paket sabu dengan berat total 17,24 gram.
Barang haram tersebut disimpan RA dalam dompet hitam dan disembunyikannya dalam tas jinjing kertas di dalam kamarnya.
Tak dapat mengelak lagi, RA pun mengakui bahwa sabu yang dikemas dalam plastik berklip tersebut adalah miliknya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2, AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan, selain dua paket sabu, dompet hitam serta tas jinjing kertas, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
“Kami juga menemukan ada 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 pipet kaca, 1 smartphone juga uang tunai senilai Rp 7.000.000. Semua disita dan dijadikan barang bukti,” kata AKBP Ridwan kepada wartawan , Rabu (19/5/2021).
Tersangka RA bersama sejumlah barang bukti itu kata mantan Wakapolres Bangka itu kini sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kepemilikan barang haram itu, RA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Mercurius