”Nyanyian” Dua Bersaudara IRT yang Diciduk Duluan di Zapri Zam-zam Banjarmasin, Terungkap asal Sabu

PEMILIK SABU – NH dan ID dibekuk beserta pengedar narkoba berinisial ES dengan barbuk ketiganya, Sabu–sabu berat 4,38 Gram yang disita oleh Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (13/12/2023) siang. (foto:ist)

Banjarmasin,BARITOPOST.CO.ID – Dua bersaudara perempuan, Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NH (37) dan IDE (45) diciduk di Jalan Zafri Zam – Zam di depan Alfamart Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (13/12/2023) siang sekitar pukul 13.20 Wita.

Warga asal Jalan 9 Oktober Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan itu tertangkap saat mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu berat BB satu paket Sabu–sabu berat 4,38 Gram.

Dari “nyanyian ” dua IRT itu terungkap asal barang haram itu dari pria pengedar berinisial ES (43) yang juga warga Jalan 9 Oktober.
Selain itu juga disita barang bukti lainnya seperti, satu lembar sobekan tisu, satu lembar sobekan plastik warna hijau, Uang tunai Rp 400 Ratus. Satu unit ponsel merk Advan warna biru malam,Uang tunai Rp300Ratus, dan Uang tunai Rp 400Ribu.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Sapi dan Unggas di Balangan, Saksi Ahli : Yang harus Tender, Dipecah itu sudah Menyalahi Aturan

Bermula saat dua perempuan itu ditangkap dan ditemukan barang bukti tersebut, transaksi tersebut NH mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 400 Ribu. Sedangkan ID mendapatkan keuntungan sebanyak Rp300 Ratus. Kemudian ketika dilakukan introgasi, mereka pelaku menerangkan kalau mendapatkan atau membeli sabu-sabu itu dari ES.
Selanjutnya ketika dilakukan penangkapan terhadap ES ditemukan lagi barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp400Ribu. Diduga uang itu merupakan keuntungan atas kegiatan transaksi sabu-sabu terkait.

Selanjutnya mereka pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut. Hal itu guna menjerat pelaku ke meja hijau dan mencari terus siapa diatas pengedar dari ES ini.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap temuan barbuk itu. “Kini ketiganya diherat sesuai Pasal 114 Ayat (1) Sub 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah