Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua warga Banjarmasin terlibat narkoba jenis sabu-sabu sebersr 8 gram dibekuk polisi di tempat berbeda . Pertama pria berinisial ( MRZ 28) yang dibekuk di Jalan Sungai Mesa RT 13 RW 02 Kelurahan Seberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (10/1/2023) petang sekitar pukul.18.20 Wita.
Dari si juru parkir warga Jalan Jahri Saleh Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara itu ditemukan sabu-sabu berat satu paket 4,80 Gram.
Disusul barang bukti lainnya yakni satu bekas bungkus Top Ice, satu kotak pensil warna ungu dengan tulisan Hello Kitty.
Sedangkan pelaku satunya, MAW (30), warga Jalan Sungai Andai Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara juga ditemukan satu paket Sabu-sabu berat 0,04 gram.
Baca Juga: Jumat Curhat di Pelabuhan Trisakti, Kapolda Kalsel : Acuan Meningkatkan Pelayanan Kepolisian
Barbuk lainnya dari rumah MAW juga disita satu timbangan digital warna hitam. Kemudian dua sendok yang terbuat dari potongan sedotan.
Satu sendok kertas yang terbuat dari potongan kotak Pepsodent, satu ponsel merk Oppo F11 warna hijau
Bermula saat pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin menerima informasi dari masyarakat bahwa MRZ sering transaksi sabu-sabu. Polisi langsung bergerak menyelidiki hingga akhirnya jukir itu tak berkutik ketika dibekuk dengan barang bukti dia satu paket Sabu-sabu berat 4,80 Gram.
Narkoba tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang dengan sistim ranjau atas perintah MAW.
Berkat nyanyian jukir ,polisi mengembangkan lagi kasusnya hingga dilakukan penangkapan terhadap MAW dan ditemukan lagi dua paket sabu–sabu berat 3,2 Gram.
Baca Juga: Amukan Api di Kuin Utara Hanguskan Tujuh Rumah, Satu Korban Jiwa
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut. Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko memgatakan, kini keduanya menjalani pemeriksaan lebih dalam terkait peredaran narkoba tersebut.
“Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Mars Suryo.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
1 comment