Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua terduga pengedar narkoba berinisial HM (44) dan MB (47) dibekuk polisi dengan barang bukti dua paket sabu-sabu berat 24 Gram, Rabu (3/4/2024) sore sekitar pukul 17.30 Wita.
Mereka ditangkap di Tatah Belayung Komplek Surya Mas Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Awalnya HM diciduk di rumahnya ditemukan barang bukti sabu
satu kotak rokok, ponsel merk Redme abu-abu dan
satu tempat Kacamata warna hitam merk Shimano.
Termasuk disita satu timbangan digital warna putih dan orange.
Serta satu pak plastik klip, dua sendok terbuat dari sedotan plastik.
Baca Juga: Sehari Empat Laka Lantas di Hulu Sungai Tengah, Ini Himbauan Polres
Polisi juga menggeledah rumah HM lainnya di Jalan Ahmad Yani Km. 4,5 Gang Hidayah Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur
Namun tak ditemukan barbuk lainnya
Sementara dari MB warga Simpang Gatsu IV Jln. Kemiri Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur itu disita hanya barang berupa satu ponsel merk Oppo warna Biru dannsatu Kartu ATM Bank Mandiri.
Sedangkan di rumahnya Jalan Martapura Lama Komplek Permata Bunda Kelurahan Sei. Lulut Kecamatan Sei Tabuk Kabupaten Banjar nihil usai digeledah.
Bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi, bahwa ada pelaku HM yang sering transaksi narkoba.
Saat ditangkap ditemukan satu paket besar sabu-sabu di dalam kotak rokok.
Kotak rokok tersebut ditemukan di lantai ruang tamu rumahnya.
HM mengaku, barang tersebut adalah milik temannya berinisial ZN.
Kemudian setelah digeledah lagi diketemukan satu tempat kacamata warna hitam merk Shimano yang di dalamnya berisi satu paket kecil Sabu-sabu dan barbuk lainnya.
Baca Juga: Rujuk Ditolak, Pemuda Aniaya Mantan Pacar di Kontrakan Belda Banjarmasin
Dari keterangan HM bahwa barbuk itu dibelinya dari MB.
Polisi pun bergerak menangkap MB di rumahnya.
MB mengakui pernah menjual Sabu-sabu kepada HM.
Selanjutnya Barbuk berikut barang bukti disita oleh pihak Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Prawira Raden Bala Putra Dewa mengatakan, penangkapan kedua pemilik Sabu-sabu dari hasil pengembangam sebelumnya. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai
Pasal 112 ayat ( 2 ), ( 1 ), 114 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya