Amuntai, BARITO-Masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan dibuat resah terkait adanya peredaran obat ‘Zenith” dengan merk baru yang diduga untuk mengelabui masyarakat yang selama ini hanya mengenal merk Carnopen.
Berdasarkan informasi dari mulut ke mulut obat daftar G yang beredar di Amun8tai tersebut ber-merk Omega yang memiliki kandungan zat sama dengan obat merk Carnopen.
Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Iptu Qamaruddin di Amuntai, Kamis mengatakan, pihaknya belum menemukan kasus peredaran obat merk Omega ini.
“Sementara yang pernah kita ungkap adalah Jenis Carnopen, pada dasarnya merk apa pun selama kandungannya masuk dalam daftar obat atau narkotika golongan satu pasti dapat di jerat,” ujar Qamaruddin.
Qamaruddin mengatakan, tidak hanya penjual obat daftar G yang bisa dijerat Undang-Undang Pidana, melainkan penjualan jenis obat yang masuk kategori obat bebas terbatas juga bisa dikenakan Undang-Undang Kesehatan.
Dikatakan, penjualan obat berkategori bebas terbatas hanya boleh dilakukan oleh orang yang memiliki layar belakang kefarmasian karena ada ketentuan pidana jika warga masyarakat biasa menjual atau mengedarkan obat kategori bebas terbatas ini.
“Misal obat Celedryl adalah obat bebas terbatas peruntukkan untuk pereda batuk, namun karna yang jual perorangan dan tidak memiliki kemampuan kefarmasian maka bisa dijerat Undang-Undang Kesehatan,” terangnya.
Namun karena obat bebas terbatas cukup banyak beredar dipasaran maka tidak serta merta penjualnya harus langsung dijerat, diutamakan adanya pengawasan dan pembinaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara pihak Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Hulu Sungai Utara ketika dikonfirmasi membenarkan adanya jenis obat merk Omega yang pernah ditemukan petugas Loka POM di Kabupaten HSU.
“Kandungan Obat OMEGA dengan tablet putih logo” ZENITH” ini masih kami uji coba di Laboraturium Balai Besar POM di Banjarmasin apakah mengandung bahan seperti Carnopen atau tidak,” kata Kepala Loka POM di Kabupaten Hulu Sungai Utara Bambang Hery Purwanto.
Bambang mengatakan, peredaran obat ilegal di Kalsel cukup tinggi yang produsennya dari Pulau Jawa. Tercatat obat ilegal yang diproduksi untuk dijual ke Kalimantan Selatan yang berhasil diungkap kasusnya oleh gabungan lintas sektor periode 2017 sd 2018 senilai Rp.79,7 miliar dan tertinggi di Provinsi Riau dengan ditemukannya bahan baku obat ilegal senilai Rp300 miliar.
Sedangkan nilai ekonomi barang bukti perkara penjualan obat ilegal dan penyalahgunaan obat di Pulau Jawa tertinggi di pabrik ilegal dan distribusi di Jawa Barat yang ditemukan senilai Rp100 M, Jawa Timur Rp84 M, Jawa Tengah Rp1 M, Banten Rp849 juta dan DKI Jakarta Rp608 juta. ant/mr’s