Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setiap warga negara wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak terkecuali orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Oleh sebab itu,
Pemerintah Kota Banjarmasin hingga sekarang masih rutin melakukan perekaman di rumah-rumah keluarga ODGJ.
Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin Yusna Irawan, menyampaikan perekaman data penduduk itu melalui program rekayasa jiwa (RJ).
Baca Juga: Camat Barat Pimpin Gotong Royong Bersihkan TPS, Drainase dan Jalan
Program itu dimulai pada pertengahan Tahun 2022 lalu. Setidaknya dari operasi lapangan itu sudah memberikan 121 lebih Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) kepada Warga yang Sakit (Kondisi yang tidak memungkinkan untuk perekaman di tempat Pelayanan), Lansia, Disabilitas termasuk ODGJ tersebut.
“Semua orang berhak mendapatkan KTP dan wajib menunjukan identitas diri seseorang. Karena itu seluruh warga harus memilikinya termasuk ODGJ”katanya belum lama tadi di Banjarmasin.
Dara dari 121 Data Program Inovasi RJ itu 30 orang diantaranya adalah orang dengan gangguan jiwa. Ia pun menceritakan, susah gampang melakukan perekaman kepada ODGJ, tentu banyak kejadian yang memperlambat proses seperti ada yang ngamuk, ada yang diam dan tergantung situasi.
Baca Juga: Tren Lato-Lato Berujung Disdik Keluarkan SE ke Sekolah
“Hal unik saat kami merekam ODGJ di rumah singgah, adalah ketika membuat mereka tenang, agar bisa diambil fotonya, jika ngamuk terpaksa kita foto aja”ujar Yusna.
Mengapa ODGJ juga mendapat KTP, pertama karena wajib, kedua bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan resmi dari pemerintah, misalnya bantua sosial, pengobatan dan lainnya.
“KTP digunakan ODGJ untuk kepentingan jaminan kesehatan,hingga pendataan Bantuan Sosial” tutupnya.
Penulis: Hamdani
1 comment