Ogah Cerai, Warga Kelayan Banjarmasin Selatan Sabet Istri dan Kakak Ipar

PELAKU ANIAYA-Karena melukai istri dan kakak iparnya di Kelayan, pria berinisial H ini ditangkap pihak Polsek Banjarmasin Selatan, Sabtu (14/5/2023) malam. (foto:ist)

PELAKU ANIAYA-Karena melukai istri dan kakak iparnya di Kelayan, pria berinisial H ini ditangkap pihak Polsek Banjarmasin Selatan, Sabtu (14/5/2023) malam. (foto:ist)

Banjarmasin , BARITOPOST.CO.ID – Dua wanita berinisial ER (26) dan kakaknya FT (29) Warga Kelayan A Banjarmasin Selatan terluka akibat disabet senjata tajam (sajam) oleh pria berinisial H (30), yang merupakan suami dar ER, Sabtu (14/5/2023) malam.

Diduga penganjayaan di Jalan Kelayan A II Gang Pandan Sari RT 15 Banjarmasin Selatan itu karena pelaku tidak mau bercerai dengan Istrinya hingga terpaksa harus mengembalikan kepada orang tua perempuan tersebut.

Usai menyerahkan ER, pelaku keluar rumah dan mengambil parang hingga menyerang kedua korban.
Akibat sabetan sajam dari H yang menggunakan sajam itu, kedua korban mengalami luka di punggung sebelah kanan, tangan serta kepala. Kedua korban pun dilarikan ke rumah sakit terdekat

Baca Juga: Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru Dituntut 19 Bulan

Kejadian itu bermula adanya pertemuan pihak keluarga H dan ER yang dihadiri Ketua RT setempat, karena rumah tangga mereka tidak harmonis lagi. Karena menemui jalan buntu dan H bersedia menyerahkan ER kepada orang tuanya.

Setelah pertemuan itu baru selesai, pelaku kuar rumah dan mengambil parang, selanjutnya menyerang istri dan kakak iparnya. Hingga ketua RT dan warga sekitar langsung menghubungi polisi setempat.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Eko Saprianto mengatakan, pihaknya usai kejadian langsung menangkap pelaku. “Usai menganiaya pelaku sempat pulang ke rumahnya di kawasan Kelayan Timur Banjarmasin Selatan. Bahkan dia sempat mau kabur namun berhasil ditangkap, “pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Jaksa fungsional Syamsul Arifin, SH saat memberikan materi hukum tentang pengelolaan sampah kepada undangan yang hadir.

Kejari Banjarmasin Gelar Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Sampah

KANTOR Ditreskrimsus Polda Kalsel (Foto Doc)

TPPU Jual Beli Batu Bara: Polda Kalsel Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Founder Perusahaan

Sidang perkara suap dan gratifikasi yang mendudukkan mantan Kadis PUPR dan bawahannya kembali menghadirkan beberapa saksi.

Sidang Solhan Cs: Saksi Akui Lelang E-Katalog Atas Perintah Pimpinan