OJK: Batas Atas Pembiayaan Produktif Fintech Lending Jadi Rp5 Miliar

by adm barito post
0 comments 1 minutes read
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar.

Baca Juga: Perluas Inklusi Keuangan: Bank Kalsel Telah Buka Layanan Laku Pandai di Barabai

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Sebelumnya, batas maksimum pemmbiayaan fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar saja.

Baca Juga

Baca Juga: Perluas Inklusi Keuangan: Bank Kalsel Telah Buka Layanan Laku Pandai di Barabai

Dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024 ayat (4), dijelaskan penyelenggara dapat memberikan pendanaan produktif melebihi batasan maksimum sampai Rp 5 miliar sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.

Secara rinci ketentuan tersebut, yaitu penyelenggara harus memiliki kualitas pendanaan macet atau TWP90 maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Baca Juga: Perluas Inklusi Keuangan: Bank Kalsel Telah Buka Layanan Laku Pandai di Barabai

Baca Juga

“Selain itu, penyelenggara tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis keterangan dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Sebagai informasi, batas atas penyaluran produktif mulai efektif berlaku sejak 27 Desember 2024. Adapun penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar