OJK : Masyarakat Harus Bijak Dalam Memilih Investasi

by admin
0 comments 2 minutes read

Balikpapan, BARITOPOST.CO.ID –  Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan Riza Aulia Ibrahim mengingatkan agar masyarakat bijak dalam memilih investasi. Apalagi di era digital sekarang, pilihan investasi menjadi lebih beragam. “Memilih investasi ini cara paling mudahnya 2 saja, yaitu legal dan logis,” ujar Riza Aulia Ibrahim didampingi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional IX Kalimantan Ahimsa, Deputi Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Manajemen Strategis, serta Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional IX Kalimantan Insan Hasani, dan Kepala OJK Kalimantan Timur Made Yoga Sudharma dalam media gathering di Hotel Astara Balikpapan, pada Jumat malam 10 Desember 2021.

Legal di sini masyarakat harus melihat dengan seksama legalitas yang dimiliki oleh perusahaan investasi. Mudahnya untuk mengecek investasi bisa melalui call centre OJK di nomor 081157157157. “Sekarang ini banyak sekali investasi ilegal yang mengklaim memiliki izin dari OJK dengan menampilkan surat dan logo OJK, padahal itu sama sekali tidak benar. Jadi lebih baik tanya di Call Center OJK dulu untuk memastikan investasi yang akan dipilih,” tuturnya.

Lalu untuk logis, jelasnya, masyarakat diminta melihat secara seksama telebih dahulu apakah keuntungan yang ditawarkan oleh jasa investasi wajar atau tidak. Jika keutungan yang ditawarkan terlalu tinggi dengan pengembalian modal yang relatif cepat, maka hal tersebut perlu diwaspadai. “Ingat dalam keuntungan yang besar maka ada resiko yang besar pula yang mengikuti. Tidak ada untung besar tapi resikonya kecil,” ucapnya.

Saat ini diakuinya dengan berkembangnya era digital sekarang banyak sekali pilihan investasi dapat dipilih oleh masyarakat secara cepat dan mudah.
“Tapi kita jangan kebablasan, jangan pilih dulu lalu cari tahu kemudian. Tapi dibalik cari tahu dulu secara seksama baru pilih investasinya,” bebernya.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur Made Yoga Sudharma mengakui, jika dilihat dari data OJK per Oktober 2021, sudah ada Rp272,4 triliun yang disalurkan dari para lembaga Pinjol resmi, kepada 71,8 juta akun. “Tidak semuanya untuk konsumsi, ada juga yang produktif, hingga mencapai Rp67 triliun,” tambahnya

Ia menguraikan, kebanyakan dana produktif tersebut dimanfaatkan para pelaku UMKM, termasuk di bidang pertanian. OJK juga menggalakkan edukasi ke masyarakat, agar tidak mudah terjerat Pinjol ilegal, dengan memperhitungkan skala prioritas keperluan, kemampuan membayar, dan mempelajari jenis-jenis hutang.

“Kalau sudah terlanjut terjerat Pinjol ilegal, pertama segera lunasi. Kedua, laporkan ke Satgas Waspada Investasi atau polisi. Ketiga, kalau tidak sanggup membayar, ajukan keringanan berupa pengurangan bunga dan perpanjangan waktu pembayaran. Keempat, kalau mendapat intimidasi, segera blokir, dan beritahukan semua kontak untuk mengabaikan, kemudian laporkan ke polisi dengan melampirkan nomor kontak penagih,” papar Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional IX Kalimantan Ahimsa.

afdi

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar