Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini mencatat ada 8.000 lebih aduan soal pinjaman online alias pinjol. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, saat media briefing tentang Waspada Investasi yang digelar OJK secara virtual, Senin.
“Berdasarkan data OJK, jumlah aduan soal pinjol mencapai 8.000 aduan baik yang berasal dari laporan korban langsung maupun masyarakat umum,” ujarnya.
Menurutnya pinjol masih marak akibat kemudahan membangun aplikasi. “Selama ini memang masih banyak masyarakat yang memerlukan pinjol, namun hal ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Tongam L Tobing.
Ia memastikan, kondisi itulah yang memicu pinjol ilegal masih marak di lapangan. “Tak heran jika hingga kini terdapat perusahaan pinjol ilegal yang telah diblokir sejak 2018. Sementara itu, jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan pengaduan masyarakat setiap hari,” bebernya.
Tongan L Tobing menghimbau agar masyarakat melihat daftar pinjol yang ada di situs resmi OJK sebelum melakukan transaksi dengan mereka. “Daftar pinjol legal dapat dipantau di laman resmi OJK, masyarakat dapat memantau atau mencari tahu pada saat ada lembaga jasa yang menawarkan pinjaman. Langkah itu sebagai salah satu cara agar dapat terhindar dari jeratan pinjol yang ilegal,” imbuhnya.
afdi