Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong dan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membentuk Perusahaan Efek Daerah (PED).
Hal itu dilakukan berkait terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.04/2019 tentang PED pada Agustus 2019 lalu. Karena itu, OJK gencar melakukan sosialisasi dan menginisiasi pemerintah daerah untuk membentuk PED.
Deputi Direktur Pengembangan Transaksi Lembaga Efek dan Manajemen Krisis Pasar Modal OJK Pusat, Arif Safarudin Suharto mengungkapkan, keberadaan PED adalah untuk meningkatkan peran perusahaan efek terhadap pengembangan ekonomi daerah dengan memperluas akses masyarakat di daerah untuk berinvestasi di pasar modal.
Saat ini, beberapa kendala dalam melibatkan masyarakat daerah untuk berinvestasi di pasar modal karena memang pemahaman terhadap pasar modal masih sangat rendah. Sehingga tingkat investasi pasar modal di Indonesia masih sangat kecil, yakni 1,5 juta jiwa dari 262 juta penduduk Indonesia.
” Survei OJK di tahun 2016 bahwa Indeks Literasi Keuangan Sektor Pasar Modal hanya 4,40 persen dengan total Indeks Literasi Keuangan Nasional 29,66 persen. Ini masih sangat rendah,” ucapnya.
Kemudian, dalam hal Indeks Inklusi Keuangan Sektor Pasar Modal 1,25 persen dari total Indeks Inklusi Keuangan Nasional sebesar 67,82 persen.
Sedangkan Indeks Literasi Keuangan Sektor Perbankan yang mencapai 28,94 persen dan Indeks Inklusi Keuangan Sektor Perbankan 63,63 persen salah satu penyebab penetrasi layanan perbankan melalui BPR hingga pelosok.
Kendala lainnnya adalah channelling distribution cabang/kegiatan lokasi lain terbatas baik jumlah maupun lokasi.
“Ini sangat rendah sekali tingkat pemahaman masyarakat terhadap pasar modal. Dari sisi akses juga kecil. Pasar modal baru melayani satu persen dari seluruh responden. Sementara untuk nasional 67 persen karena perbankan itu ibaratnya adalah kakak kami dan sudah sangat lama dan pemerintah memperkenalkan kepada masyarakat. Misalnya, dulu kita mengenal tabungan pembangunan nasional atau tabanas,” bebernya kepada media di salah satu hotel berbintang di Jalan A Yani kilometer 2 Banjarmasin, Kamis (7/11).
Menurut Arif, dukungan dari pemerintah sudah sangat besar terhadap perbankan. Sehingga bank lebih cepat diterima oleh masyarakat.
Sedangkan untuk pasar modal, masyarakat masih belum mengenal bahkan aksesnya juga terbatas.
” Oleh sebab itu OJK menginisasi adanya PED. Yakni perusahaan efek yangdidirikan oleh pemprov untuk melayani masyarakat di provinsi itu. Perusahan efek di kantor cabang kewenangannya terbatas. Contoh, untuk menarik nasabah baru maka harus konfirmasi dengan pusat dan tidak leluasa. Sementara untuk PED kita berikan kewenangan hampir sama dengan perusahaan efek nasional hanya dibatasi wilayah,” jelasnya.
Disamping itu, imbuhnya, jika pemerintah daerah memiliki PED yang didirikan oleh tokoh daerah atau masyarakat, maka pihaknya berkeyakinan akan memasyarakatkan pasar modal.
“Apalagi jika BPD (Bank Kalsel, red) ikut andil saham di PED. Bisa kita bayangkan nanti jika seluruh ASN di Banjarmasin berinveatasi, potensinya sangat besar,” urainya.
Dalam hal ini, masyarakat bisa berinvestasi melalui saham, obligasi dan reksadana.Apalagi , tambahnya, masyarakat tidak butuh modal besar yakni hanya dengan Rp 100 ribu sudah dapat berinvestsi. Selain itu PED juga bisa bertindak sebagai agen penjual efek reksadana.
Sebelum memberikan keterangan kepada media, Kantor OJK Regional 9 Kalimantan menggelar focus group discussion tentang Impelementasi POJK PE Daerah. Acara dihadiri Pemprov Kalsel dan pihak terkait lainnya.
Penulis: Cinthia