Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 57.426 laporan kasus penipuan hingga Januari 2025.
Baca Juga: Bank Indonesia dan Perbankan Buka Layanan Penukaran Uang Rupiahpada Momen Ramadan dan Idulfitri 2025
Dari laporan tersebut, sebanyak 64.219 rekening dilaporkan terindikasi terkait tindak kejahatan, dan sebanyak 28.568 rekening telah diblokir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari mengungkapkan bahwa total kerugian yang dilaporkan dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp 994,3 miliar.
Sementara itu, dana korban yang berhasil diblokir oleh otoritas mencapai Rp 127 miliar.
“Sementara itu, aplikasi portal perlindungan konsumen OJK telah menerima 4.472 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.620 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 1.643 dari sektor fintech, 997 dari perusahaan pembiayaan, dan 149 dari sektor asuransi,” ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Bank Indonesia dan Perbankan Buka Layanan Penukaran Uang Rupiahpada Momen Ramadan dan Idulfitri 2025
Lebih lanjut, dari total 4.472 pengaduan yang masuk, sebanyak 385 di antaranya terindikasi sebagai pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, 357 kasus telah masuk dalam proses penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: Bank Indonesia dan Perbankan Buka Layanan Penukaran Uang Rupiahpada Momen Ramadan dan Idulfitri 2025
Di sisi lain, OJK melalui Satgas PASTI juga telah menghentikan 796 entitas ilegal sepanjang 2024.
Rinciannya, 209 entitas merupakan investasi ilegal, sedangkan 587 lainnya adalah layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Juga: Bank Indonesia dan Perbankan Buka Layanan Penukaran Uang Rupiahpada Momen Ramadan dan Idulfitri 2025
Friderica menambahkan, sejak 2017 hingga Desember 2024, OJK telah memblokir total 11.389 entitas ilegal.
Dari jumlah tersebut, pinjaman online ilegal menjadi yang paling banyak diberantas, yakni sebanyak 9.610 entitas, diikuti oleh investasi ilegal sebanyak 1.528 entitas. (*)
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya