Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan Riza Aulia Iberahim menyebutkan, di Kalimantan Selatan nilai restrukturisasi bank umum telah mencapai Rp5,85 triliun dari 68.851 debitur.
Kemudian, sambungnya, untuk BPR/S nilai restrukturisasi telah mencapai Rp54,40 miliar dari 1.003 debitur, dan untuk Perusahaan Pembiayaan nilai restrukturisasi telah mencapai Rp1,86 triliun dari 49.089 debitur. “Ya, di Kalimantan Selatan sampai dengan 30 Juni 2020 telah melakukan restrukturisasi Bank Umum, BPR/S, dan perusahaan pembiayaan,” ujar Riza Aulia Iberahim dalam Ngopi Baramian Lawan Awak Media, dalam Perkembangan Kebijakan Stimulus Covid-19 di Kalimantan di Sante Café, Rabu (12/8/2020).
Ia mengungkapkan, Kalimantan Selatan, telah terealisasi penyaluran kredit dalam rangka penempatan dana pemerintah oleh bank HIMBARA sebesar Rp699,77 Miliar. Sehubungan dengan rencana alokasi penempatan dana pemerintah di BPD sebesar Rp20 triliun. “OJK Regional 9 Kalimantan mendorong agar BPD Kalimantan Selatan sebagai bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan dapat memperoleh penempatan dana pemerintah dalam rangka PEN. Terhadap program stimulus subsidi bunga, realisasi akumulasi pengajuan subsidi bunga dari debitur melalui perbankan (HIMBARA, BPD Kalimantan Selatan dan BPR/S) di Kalimantan Selatan telah mencapai Rp18,85 miliar dari 29.875 debitur,” tambahnya.
Selain itu, sambungnya, OJK KR 9 Kalimantan juga menginisiasi kolaborasi dengan stakeholdersterkait untuk melakukan pemetaan sektor dan pelaku usaha potensial. “Koordinasi dilakukan melalui video conferencebersama perbankan yang tergabung dalam HIMBARA di Kalimantan Selatan, BPD Kalimantan Selatan, Dinas Koperasi & UKM Provinsi Kalimantan Selatan, dan Asosiasi Pelaku Usaha di Kalimantan Selatan,” ucapnya,
Bahkan, bebernya, saat ini telah diperoleh informasi dari Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 7.395 pelaku usaha yang masih memiliki demand pasar baik ditengah COVID19.
“Informasi tersebut nantinya disampaikan Asosiasi Pelaku Usaha di Kalimantan Selatan, akan menjadi bahan pertimbangan penyaluran pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tukasnya.
Tak hanya itu, katanya, OJK dalam mengantisipasi dampak pandemi COVID-19, telah mengeluarkan program stimulus melalui penerbitan POJK 11/2020 antara lain mengatur mengenai kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan POJK 14/2020 yang salah satunya mengatur mengenai kebijakan restrukturisasi pembiayaan dari perusahaan pembiayaan. “Dilanjutkan penerbitan 11 kebijakan stimulus lainnya di industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank,” imbuhnya.
Kini OJK Regional 9 Kalimantan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Koperasi & UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), pelaku usaha, serta seluruh stakeholdersuntuk mendorong pertumbuhan sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan di Kalimantan Selatan.
Penulis: Afdi