Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal ke 104 pihak (Pelaku Pasar Modal), terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp58.858.000.000,00, ada 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis, hingga Oktober 2023
“Mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14.127.600.000,00 kepada 299 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal, dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” ucap Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, dalam siaran persnya, Senin (30/10/2023).
BACA JUGA: Angkat Tema ‘Aku Investor Saham’ BEI Kembali Selenggarakan CMSE 2023
OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 1 manajer investasi berupa denda sebesar Rp525 juta, dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran reksa dananya, dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.
“OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pengurus manajer investasi dimaksud dan bank kustodian yang terkait,” ucap Aman Santosa.
OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada 2 pihak, yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Perusahaan Efek (PE), dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200.000.000,00 dan perintah tertulis.
BACA JUGA: Bank Kalsel Raih ‘The Best Indonesia Finance’ Ajang Indonesia Finance Award VI 2023
“Dengan rincian, WPPE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp125.000.000,00 dan perintah tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama 5 tahun, atas pelanggaran melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa mempunyai izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan menerima imbalan atas transaksi efek nasabah,” tambah Aman Santosa.
Sedangkan untuk perusahaan efek terkait, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 dan 3 perintah tertulis.
Pertama, untuk mengklarifikasi dan memastikan seluruh tenaga pemasar dan pegawainya tidak ada lagi melakukan kegiatan pengelolaan rekening efek dan dana nasabah.
BACA JUGA: Festival Budaya Racah Mampulang Didukung Bank Kalsel
Kedua, perintah tertulis untuk memastikan kontrol internal sudah memadai, tetapi tidak terbatas pada pengkinian data nasabah yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dikonfirmasi secara patut kepada nasabah.
“Ketiga, perintah tertulis untuk menyampaikan pernyataan sebagaimana perintah tertulis pertama dan kedua kepada OJK, dan melaporkan pelaksanaannya kepada OJK paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan surat sanksi,” tandas Aman Santosa.
Editor: Afdiannoor Rahmanata
Follow Barito Post klik Google News