OJK Rancang Produk Asuransi Khusus

by adm barito post
0 comments 1 minutes read
Seiring Perkembangan Kebutuhan, Maka Diperlukan Asuransi Khusus

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan produk asuransi khusus yang tengah dirancang untuk fintech lending masih dilakukan pendalaman dengan pihak terkait. “Khususnya, pendalaman dengan industri perasuransian,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.

Baca Juga: Hapus Sekat Kesukuan, ULM Bagian NKRI dan Bangun Prestasi

Agusman menuturkan saat ini produk asuransi yang dapat digunakan untuk mitigasi risiko di industri fintech P2P lending adalah asuransi kredit. Mengenai perlindungan jenis ASO, Agusman bilang bahwa penggunaan ASO tidak diperkenankan di fintech lending.

“Mengingat skema tersebut tidak memenuhi prinsip asuransi kredit atau penjaminan kredit yang berlaku umum dan wajar,” bebernya.

Baca Juga: Hapus Sekat Kesukuan, ULM Bagian NKRI dan Bangun Prestasi

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyebut pihaknya memang telah mendengar adanya rencana tersebut. Akan tetapi, belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait rencana itu.

“Dengar-dengar, sih, iya. Cuma siapa yang mau masuk (ke industri fintech lending), belum tahu juga,” ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Hapus Sekat Kesukuan, ULM Bagian NKRI dan Bangun Prestasi

Budi tak memungkiri, ada tantangan tersendiri bagi asuransi umum untuk masuk ke industri fintech lending. “Mitigasi risikonya enggak gampang. Mungkin harus belajar lagi juga,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini asuransi umum memang hanya memperbolehkan asuransi kredit yang bisa masuk ke dalam industri fintech lending dan tak membolehkan perlindungan jenis Administrative Services Only (ASO).

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar