OJK: Regulasi Wajibkan LKM Bertransformasi Jadi BPR/S

Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta

Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Di tengah upaya perampingan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) konvensional maupun syariah (BPR/S), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 41/2024.

Baca Juga: Pasar Wadai Ramadan 2025, Bank Kalsel Fasilitasi Stand

Regulasi ini mewajibkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk bertransformasi menjadi BPR/S jika memenuhi persyaratan tertentu.

Berdasarkan Pasal 42 POJK 41/2024, LKM harus naik kelas menjadi BPR/S jika memenuhi salah satu dari dua ketentuan berikut:

Wilayah Operasi: LKM yang telah beroperasi di lebih dari satu kabupaten/kota tempat kedudukannya.

Ekuitas dan Dana Pihak Ketiga:

LKM memiliki ekuitas minimal 5 kali dari persyaratan modal disetor minimum BPR/S.

Baca Juga: Pasar Wadai Ramadan 2025, Bank Kalsel Fasilitasi Stand

LKM menghimpun dana pihak ketiga dalam bentuk simpanan minimal 25 kali dari modal disetor minimum BPR/S dalam satu tahun terakhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengisyaratkan bahwa tidak banyak LKM yang bisa memenuhi ketentuan ini, kecuali jika pemegang sahamnya memiliki modal yang kuat.

“Paling mereka hanya bisa naik kelas jika lembaganya kuat atau pemegang sahamnya kuat, sehingga bisa saja mereka membeli BPR,” ujar Dian.

Baca Juga: Pasar Wadai Ramadan 2025, Bank Kalsel Fasilitasi Stand

Ia juga menyebutkan akan berkonsultasi dengan Agusman, Kepala Eksekutif OJK yang mengawasi sektor LKM, terkait implementasi aturan ini. “Kalau memang aturan ini sesuai dengan regulasi kami, maka akan kami jalankan,” tambahnya. (*)

Related posts

Jumlah calon jemaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji mencapai 208.000 orang

Jemaah Masuk Asrama 1 Mei, Visa Haji Sudah Terbit

teks foto : CEO Rajeev Sethi Perkenalkan Identitas XLSMART: "Bersama, Melaju Tanpa Batas"

Resmi Berdiri, XLSMART Kekuatan Baru Masa Depan Digital Indonesia

Honda Peduli, Servis Kunjung Langsung ke Kurun

Honda Peduli, Servis Kunjung Langsung ke Kurun