Banjarmasin, BARITO – Aparatur Sipil Negara (ASN) harusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, namun bagi salah satu oknum ASN yang satu ini tidak patut dicontoh, lantaran membuang sampah diluar jam yang ditentukan, atau pada siang hari, padahal sudah jelas di atur dalam Perda bahwa pembuangan sampah pada malam hari.
Seperti yang terjadi di kawasan Jalan Veteran samping Jembatan Jalan Pramuka, pada Senin kemarin, saat wartawan tengah memotret sampah yang melebar ke jalan, justru salah seorang oknum ASN yang belum diketahui dari mana, membuang sampah seenaknya pada TPS tersebut sekitar pukul 07.30 Wita.
Padahal, sesuai Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan, jam membuang sampah ditentukan dari pukul 20.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin M Yamin mengaku prihatin atas ulah yang dilakukan oknum PNS tersebut, yang menurutnya harus memberikan contoh yang baik, justru berperilaku tidak baik.
‘’Sebagai anggota DPRD, saya prihatin dengan kondisi demikian, karena ASN yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, justru mencontohkan yang tidak baik, dengan membuagn sampah diluar jam yang teratur dalam perda,’’katanya.
Karena sesuai aturan perda, bagi yang melanggar kententuan membuang sampah di luar jam ditentukan, diancam sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp5 juta.
Dia juga mengimbau agar masyarakat tetap patuh dengan aturan yang berlaku, dan tidak mencontoh perilaku oknum ASN tersebut.
Yamin berharap kepada dinas terkait, dalam hal ini dinas kebersihan harus lebih mensosialisasikan aturan persampahan, kemudian meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Sebab, sebut dia, ada beberapa titik behamburan dan belum terangkut hingga menjelang siang. del