Oknum Bawaslu Lakukan Pencopotan APK Capres 01 Disesalkan Semua Pihak

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Aksi pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar Paslon Pilres 01 Jokowi-Amin di bahu Jalan Ahmad Yani KM 24, yang viral di media sosial oleh staf Bawaslu Banjarbaru dikecam.

Bahkan meminta agar oknum staf Bawaslu Banjarbaru tersebut harus dipecat, karena dinilai tidak tahu aturan terkait pencabutan APK tersebut.

Penegasan tersebut diungkapkan politisi PDI Perjuangan Kota Banjarmasin Suprayogi kepada wartawan.
“Terus terang saya sangat kecewa. oknum Bawaslu kok gak ngerti aturan terkait pencabutan APK,”katanya.

Menurutnya, sesuai aturan yang ada, untuk pencabutan APK ada prosedur yang harus dilakui.

dicontohkanya, apabila ada APK yang dinilai melanggar aturan, bisa melakukan teguran kepada partai atau timses calon selama 3 kali berturut-turut.

Apabila dalam surat peringatan tersebut selama 3 hari tidak dituruti, baru dilakukan pencabutan.
Dalam pencabutan menurut Suprayogi harus didampingi Satpol PP, KPU dan juga instansi lainnya. “Tidak seenaknya asal cabut,” tambahnya.

Untuk itulah dia meminta supaya oknum Bawaslu tersebut dicopot dari kabatanya, karena dinilai tidak tahu aturan.

Diketahui sebelumnya terjadi pelepasan APK dimomen Haul Guru Sekumpul ke 14, Minggu (10/3/2019), kini dalam penengan Bawaslu Kalsel. Senin (11/3/2019) pukul 15.30 WITA, sehari pasca kejadian itu, Bawaslu Kalsel telah berkoordinasi dengan Bawaslu Banjarbaru, guna mendalami kronologi dan dasar penertiban yang dilakukan atas keinginan sendiri oleh staf Bawaslu Banjarbaru bernama Raga Jatsuma.

Dalam konferensi persnya kepada awak media di Kantor Bawaslu Kalsel Jalan R.E Martadinata, Banjarmasin, komisioner Bawaslu Kalsel Bidang Penyelesian Sengekta dan Humum, Azhar Ridhanie mengatakan, pihaknya masih mengkaji dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas tersebut. fanie

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment