Oknum Bidan Amuntai yang Tipu Bandar Arisan Rp2,5 Miliar Dituntut 3 Tahun 8 Bulan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Oknum bidan Amuntai yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang bandar arisan warga Muara Teweh (Foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ulvi Fahriah, terdakwa kasus penipuan terhadap seorang bandar arisan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp2,5 miliar, akhirnya dituntut 3 tahun dan 8 bulan penjara.

Terdakwa, yang berprofesi sebagai bidan, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 8 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Ilham, SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kalimantan Tengah, Selasa (11/3).

Jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya tidak menunjukkan rasa penyesalan dan bersikap berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Modus Penipuan

Kasus ini bermula saat terdakwa, yang bertugas sebagai bidan di Sungai Malang, Amuntai, Kalimantan Selatan, diduga menipu seorang bandar arisan bernama Herlina, warga Muara Teweh, Kalimantan Tengah.

Dalam persidangan, Herlina mengungkapkan bahwa terdakwa telah mengikuti arisan yang dikelolanya sejak 2017 dan selalu lancar dalam pembayaran. Pada 2021, ketika Herlina membuka enam kloter arisan baru—jatuh tempo pada tanggal 4, 7, 10, 12, 15, dan 23 setiap bulan—terdakwa ikut serta dengan total kewajiban pembayaran Rp200 juta per bulan.

“Saya sempat bertanya apakah dia sanggup membayar sebanyak itu? Dia menjawab bahwa bukan hanya dia yang ikut, tetapi juga keluarga dan teman-temannya. Karena sejak 2017 selalu lancar, saya percaya saja,” ungkap Herlina.

Namun, setelah seluruh nama terdakwa keluar dari enam kloter pada Juli 2023, terdakwa tidak lagi menyetorkan pembayaran. Akibatnya, arisan menjadi macet, dan Herlina sebagai bandar terpaksa menutupinya dengan uang pribadinya.

Dari pengakuan terdakwa di persidangan, nama-nama keluarga dan teman yang disebut ikut arisan ternyata fiktif. “Dia memasukkan nama fiktif, padahal yang menerima uang itu adalah dia sendiri,” ujar Herlina.

Total uang arisan yang diterima terdakwa mencapai Rp3,5 miliar, sementara kerugian yang ditanggung Herlina sebesar Rp2,5 miliar.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar